Langsung Ditahan, Argo Sebut Arseto Terlibat Tiga Kasus

Jum'at, 30 Maret 2018 - 19:06 WIB
Langsung Ditahan, Argo...
Langsung Ditahan, Argo Sebut Arseto Terlibat Tiga Kasus
A A A
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Arseto Suryoadji Pariadji alias AS tak lama setelah diringkus di kediamannya pada Rabu 28 Maret 2018 malam. Alasannya, Arseto diduga terlibat tiga kasus berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Arseto dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial (medsos). Laporan itu terkait kegiatan ibadah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

"Tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah marxisme dan komunis di situ," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).

Selain itu, tambah Argo, Arseto juga dilaporkan terkait pernyataannya yang menuding relawan Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby sebesar Rp25 juta. Relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan fitnah itu ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, masih kata Argo, untuk dua kasus tadi, Arseto dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Setelah Arseto diringkus, polisi kembali menggeledah mobil dan dua apartemennya. Dari sana, polisi menemukan sabu dan senjata api.

Atas temuan narkotika, Arseto dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU narkotika. Sementara untuk senjata api, polisi mengenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dan ancamannya 10 tahun.

Atas dasar itu, polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap Arseto. "Kita lakukan penahanan, jadi satu orang ini ada tiga kasus," jelas Argo. (Baca Juga: alani Pemeriksaan, Arseto Suryoadji Langsung Ditahan
Sekadar dikietahui, penangkapan itu juga tak lama setelah relawan Jokowi yang mengatasnamakan Joman malaporkan Arseto ke Polda Metro Jaya pada Rabu 28 Maret 2018. Dalam laporannya, Joman melaporkan terkait ocehan Arseto di medsos soal pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution senilai Rp25 juta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0836 seconds (0.1#10.140)