MA Tolak PK, Ahok Gagal Hirup Udara Bebas
A
A
A
JAKARTA - Upaya terpidana dua tahun kasus penodaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok, untuk menghirup udara bebas melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), kandas.
Tiga hakim MA yakni Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu. “Iya benar (ditolak)," ujar Juru Bicara MA Suhadi, Senin (26/3/2018).
Adapun pertimbangan MA menolak PK tersebut, dikarenakan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak dibenarkan oleh majelis hakim yang dipimin Artidjo Alkostar yang dikenal tegas itu. (Baca: Mengenal Hakim PK Ahok, Artidjo si Raja Vonis dan Raja Tega)
Diketahui, Ahok melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari 2018 lalu mengajukan PK kepada MA melalui Ketua PN Jakarta Utara yang memutus perkaranya pada tingkat pertama.
Adapun putusan PN yang dimohonkan PK adalah putusan PN Jakarta Utara No: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya. (Baca: Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara)
Terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani, di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Tiga hakim MA yakni Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu. “Iya benar (ditolak)," ujar Juru Bicara MA Suhadi, Senin (26/3/2018).
Adapun pertimbangan MA menolak PK tersebut, dikarenakan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak dibenarkan oleh majelis hakim yang dipimin Artidjo Alkostar yang dikenal tegas itu. (Baca: Mengenal Hakim PK Ahok, Artidjo si Raja Vonis dan Raja Tega)
Diketahui, Ahok melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari 2018 lalu mengajukan PK kepada MA melalui Ketua PN Jakarta Utara yang memutus perkaranya pada tingkat pertama.
Adapun putusan PN yang dimohonkan PK adalah putusan PN Jakarta Utara No: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya. (Baca: Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara)
Terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani, di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
(thm)