Cari Uang Tambahan, Driver Ojek Online Nyambi Jadi Kurir Sabu

Kamis, 22 Maret 2018 - 23:33 WIB
Cari Uang Tambahan, Driver Ojek Online Nyambi Jadi Kurir Sabu
Cari Uang Tambahan, Driver Ojek Online Nyambi Jadi Kurir Sabu
A A A
TANGERANG - Dua driver ojek online berinsial SP dan S, ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresto Tangerang Kota, Banten. Keduanya ketahuan menyambi sebagai kurir narkotika jenis sabu di wilayah Cipondoh.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, terdiri atas 5,35 gram, 1 gram, 0,35 gram, 0,19 gram, dan 0,34 gram. Total barang bukti yang disita sebanyak 8,35 gram sabu.

Waka Polresto Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga yang menyatakan di wilayah Cipondoh sering terjadi transaksi narkotika.

"Petugas dapat informasi, ada seseorang yang berprofesi sebagai ojek online menjadi kurir sabu di Cipondoh," ungkap Harley kepada wartawan di Mapolresto Tangerang Kota, Kamis (22/3/2018).

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata benar ada driver ojek online yang menyambi sebagai kurir narkotika jenis sabu. Setelah mengetahui alamat lengkap pelaku, petugas langsung menyergapnya.

"Tersangka SP ditangkap di kontrakannya wilayah Cipondoh. Dari tangannya kami menyita sejumlah alat bukti berupa paket kecil sabu siap edar. Total ada sebanyak lima bungkus plastik kecil berisi sabu," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap SP, ternyata benar yang bersangkutan terdaftar sebagai ojek online. Dia juga mengaku bekerja kepada seorang bandar sabu berinisial K yang saat ini buron.

"Tersangka SP ini mengaku sudah sebulan bekerja sebagai kurir kepada K. Setiap kali mengantar sabu, dia dibayar Rp100 ribu oleh K. Pengiriman biasa dilakukan ke sejumlah wilayah Tangerang," ungkapnya.

Dari penangkapan SP, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan hasilnya didapati seorang kurir sabu lain yang juga memiliki pekerjaan tetap sebagai driver ojek online berinisial S.

"Dari keterangan tersangka SP inilah kami akhirnya melakukan pengembangan ke salah satu pelaku lainnya yang berinisial S. Dia berprofesi yang sama dengan SP, kami tangkap di Cipondoh juga," sebutnya.

Sementara itu, tersangka SP mengaku baru sebulan dirinya bekerja kepada K sebagai kurir sabu. Dirinya hanya diminta mengirim pesanan sabu tersebut kesejumlah tempat yang ditentukan. "Biasanya para pemesan menelepon saya dan kami janjian. Lalu sabu saya antar ke sejumlah tempat tujuan," papar SP.

Setiap kali berhasil mengantar sabu ke para pemesannya, SP dan S dibayar Rp100 ribu. "Upahnya sekali antar dapat Rp100 ribu. Saya sudah lima kali mengantarkan pesanan sabu ke Banjar Wijaya dan Karang Tengah. Saya enggak tahu isinya apa, langsung dibungkus aja," aku SP.

Akibat perbuatannya, SP dan S dijerat Pasal 114, 112 dan 127 UU Nomor 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancama hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0365 seconds (0.1#10.140)