Soal Penutupan Alexis, Disparbud Sudah Surati BPTSP DKI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menutup Hotel Alexis, Kamis (22/3/2018). Namun eksekusi gagal dilakukan setelah puluhan preman dan security berjaga dilokasi, sehingga membuat polisi dan Satpol PP terpaksa mundur.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Toni Bako, membenarkan eksekusi penutupan Alexis semestinya dilakukan oleh Satpol PP hari ini. Namun Toni tidak dapat memastikan apakah penutupan itu sudah resmi.
“Saya belum tahu. Tapi yang jelas semestinya sekarang. Saya enggak bisa mastikan karena saya engga diajak,” ujar Toni ketika dikonfirmasi. (Baca: Surat Edaran Satpol PP Tersebar Luas, Alexis Gagal Dieksekusi)
Menurut Toni, penutupan Alexis merupakan kewenangan Satpol PP. Meski demikian, dirinya telah melayangkan surat kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta terkait penutupan Alexis sejak dua hari lalu.
Surat itu merujuk Pasal 55 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Jika mengacu pada Pergub itu, maka usaha yang disarankan ditutup di Alexis yakni musik hidup, karaoke, bar, dan restoran. (Baca juga: Surat Edaran Penutupan Alexis Bocor, Anies Berang dan Kecewa)
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Toni Bako, membenarkan eksekusi penutupan Alexis semestinya dilakukan oleh Satpol PP hari ini. Namun Toni tidak dapat memastikan apakah penutupan itu sudah resmi.
“Saya belum tahu. Tapi yang jelas semestinya sekarang. Saya enggak bisa mastikan karena saya engga diajak,” ujar Toni ketika dikonfirmasi. (Baca: Surat Edaran Satpol PP Tersebar Luas, Alexis Gagal Dieksekusi)
Menurut Toni, penutupan Alexis merupakan kewenangan Satpol PP. Meski demikian, dirinya telah melayangkan surat kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta terkait penutupan Alexis sejak dua hari lalu.
Surat itu merujuk Pasal 55 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Jika mengacu pada Pergub itu, maka usaha yang disarankan ditutup di Alexis yakni musik hidup, karaoke, bar, dan restoran. (Baca juga: Surat Edaran Penutupan Alexis Bocor, Anies Berang dan Kecewa)
(thm)