Surat Edaran Satpol PP Tersebar Luas, Alexis Gagal Dieksekusi
A
A
A
JAKARTA - Sebuah surat berisi edaran terkait penutupan Hotel Alexis yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Kamis 22 Maret 2018, tersebar luas.
Surat tersebut berisi perihal bantuan personel yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kasgartap 1 Jakarta , Kodim 0502, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis sehubungan dengan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaran Usaha Pariwisata, maka Satpol PP DKI akan melaksanakan tindakan penutupan kegiatan usaha Alexis di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis 22 Maret 2018.
Adapun komposisi personel yaitu Polda Metro Jaya (30 personel), Kasgartap 1 Jakarta (10 personel), Kodim 0502 (10 personel), Polres Metro Jakarta Utara (30 personel), dan Polsek Pademangan Jakarta Utara (10 personel).
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Hidayatullah, membenarkan surat edaran tersebut. Rencananya penutupan "Surga Dunia" itu dilakukan pukul 11.00 WIB. Petugas Satpol PP telah berjaga-jaga sejak pukul 11.00 WIB, namun dibatalkan menjadi pukul 16.00 WIB.
"Pasukan sudah ada dari jam 11.00, tapi gagal, tadi diundur. Tanya aja Pak Yani (Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu) deh. Katanya jam 16.00 hari ini, katanya sih," ujar Hidayatullah kepada wartawan. (Baca: 'Surga Dunia' Alexis Kembali Beroperasi, Anies Janji Bertindak)
Hidayatulah mengaku tidak mengetahui penyebab musabab rencana penutupan Hotel Alexis tersebut. Pihak yang mengetahui informasi tersebut adalah Kepala Satpol PP Jakarta.
"Enggak tahu saya, saya enggak ada informasi. Saya disuruh monitor saja. Yang rapat pak Yani (Kasatpol PP) bukan saya. Saya enggak boleh ngasih informasi. Yang boleh memberi informasi Kasatpol saya," tegasnya. (Baca juga: Manajemen Bantah Hotel Alexis Ganti Nama Jadi 4Play)
Saat ditanya apakah penutupan Hotel Alexis terkait terbitnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Hidayatullah enggan berkomentar banyak. "Iya mungkin kali ya, saya belum jelas juga," tutupnya.
Surat tersebut berisi perihal bantuan personel yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kasgartap 1 Jakarta , Kodim 0502, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis sehubungan dengan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaran Usaha Pariwisata, maka Satpol PP DKI akan melaksanakan tindakan penutupan kegiatan usaha Alexis di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis 22 Maret 2018.
Adapun komposisi personel yaitu Polda Metro Jaya (30 personel), Kasgartap 1 Jakarta (10 personel), Kodim 0502 (10 personel), Polres Metro Jakarta Utara (30 personel), dan Polsek Pademangan Jakarta Utara (10 personel).
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Hidayatullah, membenarkan surat edaran tersebut. Rencananya penutupan "Surga Dunia" itu dilakukan pukul 11.00 WIB. Petugas Satpol PP telah berjaga-jaga sejak pukul 11.00 WIB, namun dibatalkan menjadi pukul 16.00 WIB.
"Pasukan sudah ada dari jam 11.00, tapi gagal, tadi diundur. Tanya aja Pak Yani (Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu) deh. Katanya jam 16.00 hari ini, katanya sih," ujar Hidayatullah kepada wartawan. (Baca: 'Surga Dunia' Alexis Kembali Beroperasi, Anies Janji Bertindak)
Hidayatulah mengaku tidak mengetahui penyebab musabab rencana penutupan Hotel Alexis tersebut. Pihak yang mengetahui informasi tersebut adalah Kepala Satpol PP Jakarta.
"Enggak tahu saya, saya enggak ada informasi. Saya disuruh monitor saja. Yang rapat pak Yani (Kasatpol PP) bukan saya. Saya enggak boleh ngasih informasi. Yang boleh memberi informasi Kasatpol saya," tegasnya. (Baca juga: Manajemen Bantah Hotel Alexis Ganti Nama Jadi 4Play)
Saat ditanya apakah penutupan Hotel Alexis terkait terbitnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Hidayatullah enggan berkomentar banyak. "Iya mungkin kali ya, saya belum jelas juga," tutupnya.
(thm)