Gagal Awasi Top One, DPRD DKI Desak Kadis Disparekraf Dicopot
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gagal mengawasi Diskotek Top One selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), DPRD DKI Jakarta mendesak agar Kadis Disparekraf, Cucu Ahmad Kurnia dicopot dari jabatannya.
“Dia sudah gagal mengawasi tempat hiburan. Artinya dia tak mampu mengemban amanat itu,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Maliyanasari di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Penggerebekan yang dilakukan Satpol PP terhadap Diskotek Top One membuka operasi terselubung di kawasan itu. Prostitusi diduga kuat berada di lantai lima gedung tersebut.
Eneng melihat bila pada akhirnya terbukti adanya prostitusi di kawasan itu, semestinya Disparekraf tak ragu untuk mencabut izin operasional. Terlebih saat penggerebekan itu, seorang ASN disparekraf juga sempat menyaksikan adanya kamar-kamar yang dijadikan lokasi prostitusi. “Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut ijin. Indikasinya kan semakin kuat,” tegas Eneng.
Dalam pengawasannya, Eneng sendiri melihat semestinya Disparekraf merupakan otoritas maupun institusi yang berwenang dalam menindak tempat malam. Pencabutan proses ijin pun bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi ke kepada Satpol PP.
Namun bila pada akhirnya Disparekraf membiarkan hal itu, lanjut Eneng, artinya Kadisparekraf yang merupakan wewenang tertinggi gagal dalam menjalankan tugas yang diemban Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Karena itu hukum tegas yang bagus adalah dia dicopot dari jabatannya. Sebab pencabutan izin operasional merupakan bentuk tegas dan sanksi. Tandanya ia tak bisa mengemban amanat Gubernur,” tuturnya.
Belakangan selain top one, diskotek lainnya, Top 10 yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotek yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.
Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan penutupan Top One bisa dilakukan pihaknya setelah mendapatkan rekomendasi Disparekraf dan PTSP. “Karena waktu itu cuman karena pelanggaran PSBB makanya sanksi hanya administrasi,” tutup Ivand.
“Dia sudah gagal mengawasi tempat hiburan. Artinya dia tak mampu mengemban amanat itu,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Maliyanasari di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Penggerebekan yang dilakukan Satpol PP terhadap Diskotek Top One membuka operasi terselubung di kawasan itu. Prostitusi diduga kuat berada di lantai lima gedung tersebut.
Eneng melihat bila pada akhirnya terbukti adanya prostitusi di kawasan itu, semestinya Disparekraf tak ragu untuk mencabut izin operasional. Terlebih saat penggerebekan itu, seorang ASN disparekraf juga sempat menyaksikan adanya kamar-kamar yang dijadikan lokasi prostitusi. “Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut ijin. Indikasinya kan semakin kuat,” tegas Eneng.
Dalam pengawasannya, Eneng sendiri melihat semestinya Disparekraf merupakan otoritas maupun institusi yang berwenang dalam menindak tempat malam. Pencabutan proses ijin pun bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi ke kepada Satpol PP.
Namun bila pada akhirnya Disparekraf membiarkan hal itu, lanjut Eneng, artinya Kadisparekraf yang merupakan wewenang tertinggi gagal dalam menjalankan tugas yang diemban Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Karena itu hukum tegas yang bagus adalah dia dicopot dari jabatannya. Sebab pencabutan izin operasional merupakan bentuk tegas dan sanksi. Tandanya ia tak bisa mengemban amanat Gubernur,” tuturnya.
Belakangan selain top one, diskotek lainnya, Top 10 yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotek yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.
Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan penutupan Top One bisa dilakukan pihaknya setelah mendapatkan rekomendasi Disparekraf dan PTSP. “Karena waktu itu cuman karena pelanggaran PSBB makanya sanksi hanya administrasi,” tutup Ivand.
(mhd)