Manajemen Bantah Hotel Alexis Ganti Nama Jadi 4Play

Senin, 27 November 2017 - 15:02 WIB
Manajemen Bantah Hotel...
Manajemen Bantah Hotel Alexis Ganti Nama Jadi 4Play
A A A
JAKARTA - Tempat hiburan malam di Hotel Alexis kembali mendapatkan sorotan dari masyarakat setelah diisukan mengubah nama menjadi 4Play. Isu tersebut dihembuskan dari akun Facebook Ferry Samuel Sitanggang.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Alexis Group, Lina Novita membantah, ocehan Ferry Samuel Sitanggang soal restaurant, bar, karaoke dan live musik Alexis yang juga menyajikan hiburan bersifat pornografi tidaklah benar. Dia menuturkan kalau konsep restaurant, bar, karaoke dan live musik di Alexis yang masih beroperasi sejak awal masih sama.

"Semua enggak benar. Dan namanya bar itu belum ada perubahan," tegas Lina kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Lina menambahkan, kalau yang tidak diperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Sementara, izin unit usaha lain seperti restaurant, bar, karaoke dan live music izinnya masih terdaftar. Dia membantah semua tudingan warganet tersebut. (Baca Juga: Hotel Alexis Berubah Nama Jadi 4Play, Ini Reaksi Wagub DKI
"Jadi mengenai Alexis dapat saya jelaskan sebagai berikut. Dua izin yang statusnya belum dapat diproses adalah griya pijat dan hotel. Sementara izin unit usaha lainnya seperti restaurant, bar, karaoke dan live music, izinnya statusnya valid," lanjutnya.

Maka itu, Lina menjelaskan, yang perlu dipahami warganet adalah bahwa keempat izin TDUP lain selain hotel dan griya pijat tidak ada masalah atau notice apapun dari Dinas PTSP Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, menurutnya, kegiatan usaha lain di sana yang masih terdaftar sepertinya tak perlu dipergunjingkan warganet.

"Untuk kegiatan usaha lainnya yang mana terdapat bar, karaoke, restaurant dan live music tidak ada yang perlu dibahas ya, karena izin TDUP-nya valid atau berlaku. Sehingga wajar kalau tetap beroperasional kan memang izin TDUP Hotel dan Griya yang belum dapat diproses," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6324 seconds (0.1#10.140)