Parkir di Wali Kota Jakarta Barat Tak Masuk Pajak Daerah

Senin, 19 Maret 2018 - 19:10 WIB
Parkir di Wali Kota...
Parkir di Wali Kota Jakarta Barat Tak Masuk Pajak Daerah
A A A
JAKARTA - Banyaknya kendaraan yang terparkir di kantor wali kota Jakarta Barat tak lantas memberikan keuntungan bagi pajak daerah. Sebab pembayaran parkir di kantor wali kota tidak masuk dalam retribusi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu diungkapkan oleh Wakadishubtrans DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. Dia menegaskan, selama ini pihaknya tak mendapatkan pajak dari parkiran di kantor pemerintah, seperti kantor wali kota, kecamatan, dan kelurahan.

"Beberapa gedung Pemda (pemerintah daerah) memang sudah dikelola oleh UP Perparkiran Dishub, tapi untuk kantor wali kota, kecamatan dan kelurahan belum," tegas Sigit ketika dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).

Meski demikian, Sigit enggan menyebutkan bahwa parkiran itu masuk parkir liar. Ia mengakui bahwa pengelolahan parkir di tempat pemerintah murni dari pendekatan si pemilik lahan, dalam hal ini wali kota, camat dan lurah.

"Yang jelas di sana itu kantor pelayanan. Jadi tidak ada retribusi," ungkap Sigit.

Pantauan di lokasi, kini parkir di kantor wali kota Jakarta Barat masih dipunguti oleh sejumlah petugas pengamanan dalam (pamdal). Mereka berjaga di pintu keluar parkir baik roda dua dan roda empat, begitu kendaraan keluar, mereka akan menyodorkan tangan meminta retribusi.

Di kantor wali kota Jakarta Barat, diketahui lokasi parkir tersebar di pelataran halaman. Terdapat pula satu gedung parkir berlantai enam yang berlokasi di sisi barat gedung. Setiap harinya ribuan kendaraan roda dua dan ratusan kendaraan terparkir di tempat itu.

Meskipun tempat parkir itu cukup ramai, namun kondisi parkir terlihat kurang dari rasa aman. Keberadaan CCTV di setiap sudut tak maksimal, lantaran CCTV di sana telah mati tersambar petir sejak 2009 silam.

Penjagaan kemudian dimaksimalkan oleh petugas yang berkeliling di sekitaran lokasi. Meski demikian petugas mengaku tidak mengingat betul motor pemilik. Antisipasi pencurian dilakukan melalui insting petugas. "Kalau ada kecurigaan kita dekati," ucap petugas pamdal di lokasi.

Masalah parkir di kantor wali kota bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi dipanggil Inspektorat Provinsi DKI Jakarta lantaran dianggap membiarkan pungutan parkir terjadi di kantornya. Semenjak itu parkir di kantor wali kota berhenti, hingga akhirnya beberapa bulan lalu parkir di kantor ini kembali muncul.

Berbeda dengan Balai Kota DKI Jakarta, pungutan parkir di sana tidak terjadi. Di balai kota orang bebas parkir berjam-jam lamanya tanpa dipungut biaya.

Salah satu pengunjung kantor wali kota, Akmal (29), menilai sebagai kantor pelayanan tak semestinya kantor wali kota dipungut biaya. Sebab kedatangan dirinya dan sejumlah masyarakat lain untuk mengurus masalah usaha, perizinan, hingga teknis lainnya. "Nah kalau di mal boleh lah dipungut biaya," ucapnya.

Sementara itu, Assisten Kesra Pemkot Jakarta Barat, Yunus Burhan mengakui harus ada evaluasi mengenai kondisi parkiran di kantor wali kota. Sekalipun beberapa waktu lalu pernah terpampang penempelan stiker untuk kendaraan pegawai, namun cara itu tidak efektif.

"Nah ini harus di kaji kembali. Jangan sampai kantor ini disusupi orang lain yang sengaja taruh kendaraan karena kantornya dekat di sini," ucap Yunus.

Yunus tak menampik, sebagai kantor pemerintah sebaiknya kantor walikota juga harus gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Mengingat keberadaanya untuk pelayanan.

"Karena ini kantor pemerintah, jadi tidak bisa dikelolah swasta," ucap Yunus.

Terpisah, menanggapi parkir lahan kosong di jakarta yang di tarif hingga sejuta sebulan. Manager Humas UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ivan Valentino tidak membenarkan akan hal itu.

Dia menilai sekalipun milik masyarakat dan perseorangang, semestinya pembuatan lahan parkir harus didahului dengan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagaimana Pergub 102 tahun 2013 dan Perda Nomor 5 tahun 2012.

"Itu menyangkut tata cara melaksanakan pajak parkir. Seluruh kegiatan parkir di Jakarta itu, dipungut atau tak dipungut biaya harus berizin. Itu wajib ya. Lapor ke PTSP," paparnya.

Karena itu, ia menyarankan kepada pemilik lahan harus melapor, sebab rencananya dishub akan melakukan monitoring dan melakukan penyegelan terhadap lahan lahan yang ada.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)