Pura-pura Nongkrong Usai Beraksi, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Senin, 19 Maret 2018 - 17:52 WIB
Pura-pura Nongkrong...
Pura-pura Nongkrong Usai Beraksi, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
A A A
BEKASI - Kawanan pencuri sepeda motor terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis karena terpergok sedang beraksi di Jalan Pakis RT4/6, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tersangka M Rizal alias Eye (30), ditembak karena berusaha melarikan diri.

Sedangkan rekanya berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas dan menjadi buronan pihak kepolisian. "Pelaku kami tembak di bagian betis kanan, karena berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Selatan, Kompol Hersiantony di Bekasi, Senin (19/3/2018).

Menurutnya, tertangkapnya pelaku Eye berawal ketika petugas sedang patroli wilayah untuk mengantisipasi gangguan, keamanan, dan ketertiban, pada Kamis 13 Maret malam sekitar pukul 22.30 WIB. Sampai di lokasi, petugas melihat dua orang mencurigakan di depan rumah warga.

Setelah petugas mengamati, ternyata tersangka bersama rekanya sedang mengutak-atik sepeda motor Honda Spacy B 3088 SJW milik warga yang diparkir di depan rumah. "Keduanya sedang mengotak ngatik kunci letter T sepeda motor korban Ranu," katanya.

Saat itu, kata dia, petugas hanya mengamati bahwa pelaku sudah berhasil membongkar kunci sepeda motor tersebut lalu membawanya kabur dengan cara didorong. Karena itu, oleh petugas keduanya dibuntuti. Namun, keduanya sadar tengah dibuntuti polisi.

Melihat hal itu, pelaku langsung melarikan diri dengan cara berpencar. Bahkan, satu pelaku kabur menggunakan sepeda motor, sedangkan satu lagi masuk ke perkampungan, dan sempat memasukkan sepeda motor hasil curian ke rumah kontrakannya, lalu berpura-pura nongkrong di depan rumah kontrakan.

"Ketika diinterogasi, pelaku tidak mengakui, justru melarikan diri dengan melawan petugas. Sehingga diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya," kata Hersiantony. Setelah dilumpuhkan, baru tersangka mengakui perbuatanya tersebut.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, hasil penggeledahan, petugas menemukan sepeda motor hasil kejahatan, dua kunci leter T berikut anak matanya yang sempat disembunyikan di dalam sepatu. "Tersangka terus mengelak," katanya.

Erna mengatakan, tersangka sudah beraksi sebanyak 10 kali di Bekasi sekitarnya. Modusnya menggunakan kunci leter T dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman rumah warga. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3242 seconds (0.1#10.140)