DKI Awasi Tempat Hiburan Malam, Kasatpol PP: Kita Eksekutor

Kamis, 15 Maret 2018 - 17:41 WIB
DKI Awasi Tempat Hiburan...
DKI Awasi Tempat Hiburan Malam, Kasatpol PP: Kita Eksekutor
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukumnya. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selalu siap menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

"Pembinaan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait. Dalam hal ini kalau soal hiburan, Disparbud. Disparbud melakukan pembinaan, tahapan-tahapan pembinaannya dilalui, terus sesuai dengan Pergub (peraturan gubernur), sesuai dengan Perda (peraturan daerah) pariwisata dilakukan pembinaan oleh pariwisata," terang Yani di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Namun, kata Yani, bagi tempat hiburan malam yang "nakal" walaupun sudah dijelaskan soal peraturan yang bolah dan yang tidak boleh, maka Disparbud dapat memberikan surat kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk diberikan sanksi.

"PTSP melakukan pencabutan terhadap TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)-nya. Baru ditembus ke Satpol untuk dilakukan closing, penutupan," tutur Yani. (Baca Juga: Sanksi Tak Tegas, Tempat Hiburan Malam Masih Jadi Peredaran Narkoba
Menurutnya, Satpol PP merupakan benteng terakhir. Kalau Satpol PP dibebankan nanti langsung eksekusi. "Kita kan eksekutor. Dilakukan pembinaan dahulu. Karena itu adalah nanti kaitannya dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pajak kemudian dalam peningkatan kepariwisataan," jelasnya kembali.

Apabila sudah dijelaskan, kata Yani, maka Satpol PP yang bakal mengeksekusi tempat hiburan malam yang tidak patuh dengan aturan yang berlaku.

"Maka Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah turun untuk menegakan peraturan itu. Tegas tentunya," katanya. (Baca Juga: Pemasok Narkoba ke Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dicokok
Diketahui, pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap diskotek lantaran beberapa kali petugas menemukan pelanggaran seperti dugaan transaksi narkoba maupun prostitusi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7704 seconds (0.1#10.140)