Dilaporkan Karyawan, PT JLJ Tegaskan Tidak Ada Union Busting
A
A
A
JAKARTA - PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) membantah tudingan karyawannya sendiri atas dugaan memberangus serikat pekerja (union busting). Namun, surat surat peringatan satu dan dua yang dilayangkan kepada karyawannya, Mirah Sumirat karena tindakan indisipliner sebagai karyawan.
Kuasa hukum PT JLJ, M Jhon Girsang mengatakan, surat peringatan diberikan karena Mirah Sumirat terbukti melakukan pelanggaran dengan meninggalkan pekerjaan di waktu, hari dan jam kerja tanpa izin perusahaan," kata Jhon kepada wartawan di Kantor JLJ, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (14/3/2018).
Menurut Jhon, tuduhan yang dilayangkan mereka itu tidak benar, sampai saat ini Mirah Sumirat masih tercatat sebagai karyawan anak perusahaan dari PT Jasa Marga. PT JLJ dilaporkan Mirah Sumirat bersama pengacaranya Eggy Sudjana ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Maret 2018 lalu.
Jhon menjelaskan, peringatan itu dilayangkan untuk menghindari timbulnya preseden buruk di lingkungan perusahaan. Bahkan sanksi yang diberikan ini dalam rangka membina karyawan agar menjadi lebih disiplin, serta patuh terhadap ketentuan waktu, jam dan hari kerja. "Kesepakatan ini sudah tertuang di perjanjian kerja bersama," ujarnya.
Sehingga, kata dia, sikap yang diambil JLJ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi PKB maupun UU Ketenagakerjaan. Bahkan, telah sah sesuai dengan Pasal 7 angka 5 PKB, bahwa perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada karyawan yang terbukti dalam proses pemeriksaan telah melanggar peraturan disiplin.
Adapun penetapan pelanggarannya serta proses pemeriksaannya telah dilakukan berdasarkan ketentuan direksi. Karena itu, Jhon menuturkan, tuduhan terahdap JLJ yang ingin memberangus Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) yang diketuai Mirah adalah tidak benar sama sekali.
Apalagi, sebagai bentuk komitmen, perusahaan telah memberikan fasilitas kantor beserta ruang dan peralatan bagi serikat pekerja sejak 2002 lalu. Selain itu, perusahaan juga telah bersedia membantu serikat pekerja dengan memotong upah masing-masing anggota guna kepentingan pembayaran iuran setiap bulan.
Kuasa hukum PT JLJ, M Jhon Girsang mengatakan, surat peringatan diberikan karena Mirah Sumirat terbukti melakukan pelanggaran dengan meninggalkan pekerjaan di waktu, hari dan jam kerja tanpa izin perusahaan," kata Jhon kepada wartawan di Kantor JLJ, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (14/3/2018).
Menurut Jhon, tuduhan yang dilayangkan mereka itu tidak benar, sampai saat ini Mirah Sumirat masih tercatat sebagai karyawan anak perusahaan dari PT Jasa Marga. PT JLJ dilaporkan Mirah Sumirat bersama pengacaranya Eggy Sudjana ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Maret 2018 lalu.
Jhon menjelaskan, peringatan itu dilayangkan untuk menghindari timbulnya preseden buruk di lingkungan perusahaan. Bahkan sanksi yang diberikan ini dalam rangka membina karyawan agar menjadi lebih disiplin, serta patuh terhadap ketentuan waktu, jam dan hari kerja. "Kesepakatan ini sudah tertuang di perjanjian kerja bersama," ujarnya.
Sehingga, kata dia, sikap yang diambil JLJ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi PKB maupun UU Ketenagakerjaan. Bahkan, telah sah sesuai dengan Pasal 7 angka 5 PKB, bahwa perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada karyawan yang terbukti dalam proses pemeriksaan telah melanggar peraturan disiplin.
Adapun penetapan pelanggarannya serta proses pemeriksaannya telah dilakukan berdasarkan ketentuan direksi. Karena itu, Jhon menuturkan, tuduhan terahdap JLJ yang ingin memberangus Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) yang diketuai Mirah adalah tidak benar sama sekali.
Apalagi, sebagai bentuk komitmen, perusahaan telah memberikan fasilitas kantor beserta ruang dan peralatan bagi serikat pekerja sejak 2002 lalu. Selain itu, perusahaan juga telah bersedia membantu serikat pekerja dengan memotong upah masing-masing anggota guna kepentingan pembayaran iuran setiap bulan.
(whb)