Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Senin, 12 Maret 2018 - 21:04 WIB
Polisi Limpahkan Berkas...
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan melimpahkan dua kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial dengan tersangka musisi ternama Indonesia, Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dengan demikian, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pelimpahan sudah dilakukan pada Senin (12/3/2018) pagi ke kejaksaan."Dengan demikian kini tanggung jawab kasus sudah ada di pihak Kejaksaan. Terkait apakah Dhani akan ditahan atau tidak sambil menunggu sidang perkaranya digelar sekarang jadi wewenang Kejaksaan," kata Mardiaz kepada wartawan Senin (12/3/2018).

Dhani yang juga seorang musisi ini terseret hukum karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dalam kasus ini, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Dhani membuat status yang dianggap menghasut, serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6049 seconds (0.1#10.140)