Pergub DKI tentang Kepariwisataan Mudahkan Pelaku Bisnis Wisata

Jum'at, 09 Maret 2018 - 09:55 WIB
Pergub DKI tentang Kepariwisataan Mudahkan Pelaku Bisnis Wisata
Pergub DKI tentang Kepariwisataan Mudahkan Pelaku Bisnis Wisata
A A A
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Kepariwisataan nantinya akan memudahkan proses perizinan yang diajukan para pengusaha. Namun, Pergub tersebut juga bisa membuat usaha pariwisata milik pengusaha ditutup total bila ada pelanggaran.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, Pergub Kepariwisataan akan disusun oleh tim dari Biro Perekonomian. Saat ini perizinan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) bermacam-macam mulai dari TDUP hotel, griya pijat, resto dan bar.

Nantinya, lanjut Edy, setelah Pergub tersebut diterbitkan hanya ada satu TDUP yakni, cukup TDUP hotel. Pendukung hotel di dalamnya , ada karaoke, spa, griya pijat, resto dan bar.

"Itu mengacu Permenpar 18/2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata di sana disebutkan TDUP pariwisata satu saja. Kalau ada pelanggaran dicabut seluruhnya. Kalau ketahuan ya ditutup semua," ujar Edy kepada wartawan Jumat (9/3/2018).

Edy menambahkan, dengan ada Pergub ini, pengusaha tak perlu repot-repot mengurus izin yang terlalu banyak. Namun, Edy juga meminta para pelaku bisnis pariwisata bisa taat terhadap peraturan yang ada.

Edy mengimbau agar jangan menyalahgunakan perizinan yang sudah ada."Cukup mengusulkan TDUP satu, misalnya hotel. Konsisten dong usaha. Tidak boleh melanggar. Draft Pergub lagi finalisasi, akhir bulan ini mudah-mudahan sudah selesai," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6893 seconds (0.1#10.140)