Bawa Kabur Mobil Majikan, Sopir Pribadi Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang sopir pribadi berinisial MS alias DM alias YUS diringkus petugas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. YUS harus berurusan dengan kepolisian karena membawa kabur mobil milik majikannya TY.
Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, hasil penyidikan YUS telah berulang kali membawa kabur mobil milik majikannya."Modusnya berpura-pura menjadi sopir pribadi. Tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tidak sekolah, hanya mengandalkan keahliannya menyetir mobil," kata Rachmat seperti dilansir Humas Polda Metro Jaya pada Jumat (16/2/2018).
Menurut Rachmat, YUS bekerja di rumah kaorban sejak 30 Januari 2018 lalu. Beberapa hari bekerja, korban meminta diantar YUS ke salah satu yayasan akupuntur.
Usai mengantar inilah, pelaku bergegas membawa kabur mobil milik sang majikan. YUS diringkus di kontrakannya di Kalideres, Jakarta Barat.
"Mobil milik korban telah dibawa pelaku ke Temanggung, Jawa Tengah. Di sana mobil disewakan ke saudaranya berinisial MS," ujarnya.
Atas perbuatannya kini YUS mendekam di tahanan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, hasil penyidikan YUS telah berulang kali membawa kabur mobil milik majikannya."Modusnya berpura-pura menjadi sopir pribadi. Tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tidak sekolah, hanya mengandalkan keahliannya menyetir mobil," kata Rachmat seperti dilansir Humas Polda Metro Jaya pada Jumat (16/2/2018).
Menurut Rachmat, YUS bekerja di rumah kaorban sejak 30 Januari 2018 lalu. Beberapa hari bekerja, korban meminta diantar YUS ke salah satu yayasan akupuntur.
Usai mengantar inilah, pelaku bergegas membawa kabur mobil milik sang majikan. YUS diringkus di kontrakannya di Kalideres, Jakarta Barat.
"Mobil milik korban telah dibawa pelaku ke Temanggung, Jawa Tengah. Di sana mobil disewakan ke saudaranya berinisial MS," ujarnya.
Atas perbuatannya kini YUS mendekam di tahanan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(whb)