Polda Periksa Pegawai BPN untuk Ketahui NJOP di Pulau Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa salah seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di pulau reklamasi Teluk Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengetahui proses penentuan nilai jual objek pajak (NJOP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penetapan NJOP di Pulau C dan D yang dipatok dengan harga Rp3,1 juta per meter persegi. Harga itu, lanjut Argo, lebih murah dibandingkan pulau-pulau lainnya, yakni Rp22-38 juta per meter persegi.
"Kita ingin tanya ke pengawai BPN itu, apakah dia ikut agenda rapat, apa yang dibicarakan, gimana caranya menentukan NJOP dan semacamnya," kata Argo pada wartawan, Kamis (1/2/2018).
Dia menerangkan, penyidik juga tengah menggali informasi dari BPN Jakarta Utara tentang penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pulau tersebut. Namun, Argo tak merinci terkait hasil pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 31 Januari 2018 kemarin.
"Semuanya kita cek dan tanyakan, apakah proses penerbitan sertifikat itu sudah memenuhi, sesuai dengan aturan atau tidak di situ," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penetapan NJOP di Pulau C dan D yang dipatok dengan harga Rp3,1 juta per meter persegi. Harga itu, lanjut Argo, lebih murah dibandingkan pulau-pulau lainnya, yakni Rp22-38 juta per meter persegi.
"Kita ingin tanya ke pengawai BPN itu, apakah dia ikut agenda rapat, apa yang dibicarakan, gimana caranya menentukan NJOP dan semacamnya," kata Argo pada wartawan, Kamis (1/2/2018).
Dia menerangkan, penyidik juga tengah menggali informasi dari BPN Jakarta Utara tentang penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pulau tersebut. Namun, Argo tak merinci terkait hasil pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 31 Januari 2018 kemarin.
"Semuanya kita cek dan tanyakan, apakah proses penerbitan sertifikat itu sudah memenuhi, sesuai dengan aturan atau tidak di situ," ucapnya.
(whb)