Anies Akan Revisi Kepgub, Sosialisasi Pergantian Nama Jalan Dihentikan

Kamis, 01 Februari 2018 - 15:00 WIB
Anies Akan Revisi Kepgub,...
Anies Akan Revisi Kepgub, Sosialisasi Pergantian Nama Jalan Dihentikan
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) yang membahas mengenai aturan perubahan nama jalan. Rencananya, Anies akan menyisipkan tokoh masyarakat dan intelektual dalam Kepgub barunya nanti.

"Kalau yang dulu, keputusan itu dikerjakan oleh internal pemerintah provinsi. Saya ingin mengubah, agar proses penentuan nama jalan juga melibatkan masyarakat. Komponennya ada sejarawan, ada budayawan, ada ahli tata kota," kata Anies di Gedung Teknis, Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).

Sekadar informasi, penggantian nama jalan diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 28 tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Baca: Penamaan Jalan AH Nasution Belum Final, Prosesnya Panjang )

Anies juga menegaskan perihal sosialisasi nama jalan yang dikeluarkan kelurahan Mampang akan dibatalkan, sampai keluar keputusan Gubernur yang baru. "Nah, proses yang sekarang ada, saya akan hentikan. Dan saya akan ubah dulu kepgubnya," ucap Anies.

Selain itu, nantinya dalam Kepgub tersebut juga akan diatur soa mekanisme pergantian nama, agar pergantian tersebut tidak dapat dilakukan dengan sesukanya.

"Kemudian mekanisme pengusulan juga dibuat terstruktur. Jadi tidak bisa pengusulan itu diterima siapa saja, kemudian dieksekusi oleh siapa saja," papar Anies.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0671 seconds (0.1#10.140)