Meski Direhabilitasi, Polisi Ingin Kasus Tio Sampai ke Pengadilan

Selasa, 26 Desember 2017 - 15:59 WIB
Meski Direhabilitasi,...
Meski Direhabilitasi, Polisi Ingin Kasus Tio Sampai ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Polisi telah menahan Irwan Susetio Pakusadewo atau yang lebih dikenal Tio Pakusadewo untuk 20 hari ke depan. Walaupun Tio bakal direhabilitasi, polisi tetap akan menyelesaikan berkas kasus narkotika yang menjerat aktor tersebut hingga ke pengadilan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Kata dia, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja hijau.

"Kami sudah memeriksa enam saksi terkait kasus TP (Tio Pakusadewo), nanti tinggal periksa saksi lainnya lagi," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/12/2017).

Argo mengatakan, Tio bakal dijerat Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Meski begitu, kata dia, semua keputusan ada di tangan hakim.

"Soal hukuman, nanti hakim yang putuskan, intinya kami lakukan pemberkasan, bila sudah kita kirim ke Kejaksaan," katanya. (Baca Juga: Kasus Narkoba, Aktor Tio Pakusadewo Bakal Direhabilitasi
Selain itu, kata Argo, pihaknya masih memburu peyuplai sabu kepada Tio. Berdasarkan pengakuan aktor itu, kata dia, dirinya sudah mengenal penyuplai yang berinisial V itu sekitar enam bulanan.

"V masih kami dalami, pengakuan TP dia kenal dengan V baru enam bulanan," katanya. (Baca Juga: Narkoba, Aktor Senior Tio Pakusadewo Dicokok Polisi(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)