DPRD Berencana Evaluasi Tanah Abang pada Januari 2018
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Darussalam menilai, penataan yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan- Sandiaga Uno terlalu out of the box. Dia meminta evaluasi dilakukan pekan kedua Januari 2018.
Sebab, saat ini masih dalam masa liburan Natal dan akhir tahun yang belum dapat terlihat kekacauanya. "Saya yakin itu tambah semrawut kalau sudah masuk sekolah dan kerja. Nanti pada pekan kedua Januari baru fair," ungkapnya, Senin 25 Desember 2017.
Apabila memang hasilnya semrawut, politisi PKB itu meminta Anies-Sandi mengakuinya dan mengkaji kembali bagaimana penataan tidak mengganggu jalan yang seperti terlihat saat ini. "Ya maksimalkan gedung Blok G. Wujudkan skywalk," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setidjawarno menilai, penataan Tanah Abang yang menutup satu jalur Jalan Jati Baru Raya untuk PKL melanggar Pasal 12 UU No 38/ 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 1 berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Kemudian, pada Pasal 2 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Lalu, pada Pasal 3 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
"Jalan dibangun untuk melancarkan lalu lintas orang dan barang bukan dibangun untuk melancarkan kendaraan dengan menempatkan TransJakarta. Hal yang keliru jika jalan digunakan untuk berdagang. Seperti PKL lagi," tegasnya.
Sebab, saat ini masih dalam masa liburan Natal dan akhir tahun yang belum dapat terlihat kekacauanya. "Saya yakin itu tambah semrawut kalau sudah masuk sekolah dan kerja. Nanti pada pekan kedua Januari baru fair," ungkapnya, Senin 25 Desember 2017.
Apabila memang hasilnya semrawut, politisi PKB itu meminta Anies-Sandi mengakuinya dan mengkaji kembali bagaimana penataan tidak mengganggu jalan yang seperti terlihat saat ini. "Ya maksimalkan gedung Blok G. Wujudkan skywalk," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setidjawarno menilai, penataan Tanah Abang yang menutup satu jalur Jalan Jati Baru Raya untuk PKL melanggar Pasal 12 UU No 38/ 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 1 berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Kemudian, pada Pasal 2 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Lalu, pada Pasal 3 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
"Jalan dibangun untuk melancarkan lalu lintas orang dan barang bukan dibangun untuk melancarkan kendaraan dengan menempatkan TransJakarta. Hal yang keliru jika jalan digunakan untuk berdagang. Seperti PKL lagi," tegasnya.
(wib)