Cabut 2 Raperda, Anies Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pulau buatan yang berada di teluk Jakarta. Keputusan tersebut berdasarkan pencabutan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dilakukannya.
Mengenai raperda yang diserahkan adalah raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Kita akan lakukan pengkajian, jadi kita akan cabut raperdanya," ucap Anies di Balai Kota Jakarta Pusar, Jumat (15/12/2017).
Kedepan, mantan Mendikbud ini pun akan membentuk tim yang akan merumuskan raperda baru untuk membuat sebuah kajian terhadap kelanjutan dari pulau yang telah jadi di pesisir Utara Jakarta.
"Tim akan bekerja, belum diumumkan orangnya tapi kita sudah persiapkan dari tim ini akan muncul rumusan konsep penataannya yang lalu akan kita terjemahkan dalam perda yang baru," tegasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya pencabutan dari 2 raperda tersebut, reklamasi tidak akan masuk dalam pembahasan di tahun 2018. Termasuk juga pembahasan pulau yang sudah dibangun.
"Semua konsekuensi pencabutan raperda ini dibuat landasan hukumnya sehingga kegiatan kita yang utama pada fase ini memastikan tidak ada banjir rob tidak ada limpahan ke warga yang paling penting," ujar Anies.
Mengenai raperda yang diserahkan adalah raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Kita akan lakukan pengkajian, jadi kita akan cabut raperdanya," ucap Anies di Balai Kota Jakarta Pusar, Jumat (15/12/2017).
Kedepan, mantan Mendikbud ini pun akan membentuk tim yang akan merumuskan raperda baru untuk membuat sebuah kajian terhadap kelanjutan dari pulau yang telah jadi di pesisir Utara Jakarta.
"Tim akan bekerja, belum diumumkan orangnya tapi kita sudah persiapkan dari tim ini akan muncul rumusan konsep penataannya yang lalu akan kita terjemahkan dalam perda yang baru," tegasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya pencabutan dari 2 raperda tersebut, reklamasi tidak akan masuk dalam pembahasan di tahun 2018. Termasuk juga pembahasan pulau yang sudah dibangun.
"Semua konsekuensi pencabutan raperda ini dibuat landasan hukumnya sehingga kegiatan kita yang utama pada fase ini memastikan tidak ada banjir rob tidak ada limpahan ke warga yang paling penting," ujar Anies.
(ysw)