Harga Lebih Rendah, Polisi Dalami NJOP 2 Pulau Proyek Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Polisi terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Jakarta. Saat ini, polisi masih mendalami Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D yang mana nilainya hanya Rp3,1 juta per meter persegi karena lebih rendah dibandingkan pulau lainnya.
"BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) dan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) kan sudah kami panggil, kami masih dalami semua aturannya, pertimbangan kajian yang dia bangun dengan reklamasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut Adi, polisi bakal mencari tahu, kenapa nilai NJOP dua pulau itu lebih rendah dengan pulau lainnya melalui mekanisme Tim KJPP. Apa dasar dan hitungan dua pulau itu dibanderol dengan nilai yang rendah.
Dia menerangkan, polisi juga akan mendalami pendekatan tim KJPP, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Bila sudah ada temuan, temuan itupun kembali diuji menggunakan aturan yang berlaku.
"Ketika hasil kajiannya Rp3,1 juta (per meter) itu hasil yang wajar, kita uji lagi lewat aturan, bukan lewat asumsi. Kita pakai landasan formil atau dasarnya, pastinya kan punya rumusnya dan penghitungan, nah ini teman-teman masih berjalan," tuturnya.
Dia mengungkapkan, polisi juga memiliki data tentang harga pulau lainnya di proyek reklamasi sebagai pembanding dua pulau tersebut yang mana masih menjadi bahan kajian polisi. Ke depan, polisi bakal terus memanggil orang-orang yang berkaitan dengan proyek reklamasi itu.
"Setiap minggu ada pemeriksaan, saya selalu pesankan ke teman-teman penyidik untuk uji, panggil, dan mintakan datanya," kata Adi.
"BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) dan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) kan sudah kami panggil, kami masih dalami semua aturannya, pertimbangan kajian yang dia bangun dengan reklamasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut Adi, polisi bakal mencari tahu, kenapa nilai NJOP dua pulau itu lebih rendah dengan pulau lainnya melalui mekanisme Tim KJPP. Apa dasar dan hitungan dua pulau itu dibanderol dengan nilai yang rendah.
Dia menerangkan, polisi juga akan mendalami pendekatan tim KJPP, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Bila sudah ada temuan, temuan itupun kembali diuji menggunakan aturan yang berlaku.
"Ketika hasil kajiannya Rp3,1 juta (per meter) itu hasil yang wajar, kita uji lagi lewat aturan, bukan lewat asumsi. Kita pakai landasan formil atau dasarnya, pastinya kan punya rumusnya dan penghitungan, nah ini teman-teman masih berjalan," tuturnya.
Dia mengungkapkan, polisi juga memiliki data tentang harga pulau lainnya di proyek reklamasi sebagai pembanding dua pulau tersebut yang mana masih menjadi bahan kajian polisi. Ke depan, polisi bakal terus memanggil orang-orang yang berkaitan dengan proyek reklamasi itu.
"Setiap minggu ada pemeriksaan, saya selalu pesankan ke teman-teman penyidik untuk uji, panggil, dan mintakan datanya," kata Adi.
(mhd)