Tiga Jaksa Ditunjuk Awasi Perkembangan Kasus Ahmad Dhani

Rabu, 29 November 2017 - 15:47 WIB
Tiga Jaksa Ditunjuk...
Tiga Jaksa Ditunjuk Awasi Perkembangan Kasus Ahmad Dhani
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ujaran kebencian melalui akun Twitter-nya yang dilakukan musisi Ahmad Dhani. Adapun untuk memonitoring kasus itu, tiga jaksa pun sudah ditunjuk.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan mengatakan, pada 23 November 2017 lalu, polisi sudah menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka, yang mana sebelumnya masih sebagai terlapor. Adapun dalam kasus itu, polisi juga sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Jakarta Selatan.

"SPDP telah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan. Maka itu, Kajari sudah menunjuk tiga orang jaksa untuk mengikuti perkembangan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan,"kata Nirwan pada wartawan, Rabu (29/11/2017).

Menurut Nirwan, jaksa pun tengah melakukan pemantauan perkembangan penyidikannya. Sejauh ini, polisi tengah menyusun berkas kasusnya itu, bila sudah pihaknya pun bakal menerima apa saja yang menjadi bukti dalam perkara Ahmad Dhani itu.

"Sejauh ini kan baru SPDP, yang mana menunjuk pada rindak pidana dan pasal yang dilanggar, berikut siapa pelapor serta terlapornya," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)