Polisi Tak Terima Kasus Ahmad Dhani Disebut Bermuatan Politis
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitan di akun Twitter pribadinya. Nada miringpun bermunculan terkait penetapan suami Mulan Jameela itu sebagai tersangka, salah satunya disebut bermuatan politis.
Namun, polisi tidak terima jika kasus ini disebut mengandung unsur politis. Polisi menegaskan hanya menjalankan tugas dan menegakkan hukum. Kapolresro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka pentolan grup band Dewa 19 itu.
Menurut dia, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tentang terjadinya dugaan peristiwa pidana. "Maka itu, ini murni kami melakukan tugas sebagai penegak hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa (politis). Ini murni penegakan hukum, tugas yang kami lakukan," tegas Kombes Iwan kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Kombes Iwan menegaskan, sebelum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara. "Pertimbangannya, ada dua alat bukti yang cukup dan yuridis sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tandasnya.
Diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi pada 10 Maret 2017 lalu oleh pendukung Ahok-Djarot terkait ucapannya di media sosial Twitter yang mengandung kebencian dan masuk pada kampanye hitam.
Anggota BTP Network Jack Lapian yang merupakan pelapor saat itu mengatakan, dalam akun @AHMADDHANIPRAST, Ahmad Dhani telah menyebarkan kebencian. Dia menilai di akun twitternya banyak kicauan Ahmad Dhani yang menyulut kebencian dan menyinggung pendukung Ahok. Salah satunya berisi ‘siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’.
Namun, polisi tidak terima jika kasus ini disebut mengandung unsur politis. Polisi menegaskan hanya menjalankan tugas dan menegakkan hukum. Kapolresro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka pentolan grup band Dewa 19 itu.
Menurut dia, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tentang terjadinya dugaan peristiwa pidana. "Maka itu, ini murni kami melakukan tugas sebagai penegak hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa (politis). Ini murni penegakan hukum, tugas yang kami lakukan," tegas Kombes Iwan kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Kombes Iwan menegaskan, sebelum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara. "Pertimbangannya, ada dua alat bukti yang cukup dan yuridis sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tandasnya.
Diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi pada 10 Maret 2017 lalu oleh pendukung Ahok-Djarot terkait ucapannya di media sosial Twitter yang mengandung kebencian dan masuk pada kampanye hitam.
Anggota BTP Network Jack Lapian yang merupakan pelapor saat itu mengatakan, dalam akun @AHMADDHANIPRAST, Ahmad Dhani telah menyebarkan kebencian. Dia menilai di akun twitternya banyak kicauan Ahmad Dhani yang menyulut kebencian dan menyinggung pendukung Ahok. Salah satunya berisi ‘siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’.
(thm)