Satpol PP Dituding Pungli, Camat Tanah Abang: Tunjukkan Bukti

Rabu, 08 November 2017 - 20:57 WIB
Satpol PP Dituding Pungli, Camat Tanah Abang: Tunjukkan Bukti
Satpol PP Dituding Pungli, Camat Tanah Abang: Tunjukkan Bukti
A A A
JAKARTA - Camat Tanah Abang Dedi Arif Darsono angkat bicara terkait hasil investigasi Ombudsman yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jakarta Pusat. Sejumlah oknum Satpol PP ditunding terlibat dalam pungutan liar (pungli) di kawasan Tanah Abang.

Dedi mengatakan, hasil penelusuran di lapangan Kecamatan Tanah Abang tidak ada Satpol PP yang terlibat. "Enggak ada pembayaran, kami sudah lakukan pengecekan lebih lanjut," tegas Dedi kepada wartawan, Rabu (8/11/2017).

Dedi menantang Ombudsman memperlihatkan bukti dan siapa oknum Satpol PP yang terlibat. "Itukan pembuktiannya harus ada, bukan omongan saja. Kasihan kan Satpol PP, sudah cape-cape jaga di sana difitnah. Kasihan juga, mesti ada pembuktian lebih lanjut benar enggak Satpol PP mengambil uang di sana," ujar Dedi.

Diketahui, Ombudsman melakukan investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Satpol PP di pusat keramaian di Jakarta, di antaranya Tanah Abang, Stasiun Manggarai, Stasiun Tebet, kawasan Setiabudi, dan sekitar Mal Ambassador.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, menyebutkan, terdapat empat maladministrasi atau perbuatan melawan hukum/melampaui wewenang, yang ditemukan oleh 10 investigator Ombudsman. Empat maladministrasi yang melanggar perundang-undangan adalah pengabaian PKL berjualan tidak pada tempatnya, penyalahgunaan wewenang dengan malah memfasilitasi PKL, pungli, dan ketidakpatutan atas kerja sama dengan preman atau ormas tertentu.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9623 seconds (0.1#10.140)