Pelapor Cabut Laporan, Polisi Evaluasi Kasus Allianz Life
A
A
A
JAKARTA - Di tengah upaya polisi menuntaskan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen yang dilakukan dua mantan bos PT Allianz Life Indonesia, pelapor tiba-tiba mencabut laporannya. Padahal, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengejar eks Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling yang saat ini berada di luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan, pelapor kasus dugaan pelanggaran UU tentang Perlindungan konsumen yang dilakukan Allianz Life telah mencabut laporannya. Untuk itu, penyidik akan melakukan evaluasi terkait kasus tersebut. "Korban kemarin mengajukan pencabutan laporan," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).
Penyidik bakal menanyakan pelapor perihal alasannya mencabut laporan tersebut. Namun Argo tidak mengungkap identitas korban yang mencabut laporan tersebut. Akan tetapi, kata Argo, belum lama ini pihak Allianz Life juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Tidak diketahui apakah ini ada kaitannya dengan keputusan pelapor mencabut laporannya.
Laporan itu bakal dicek terlebih dahulu mengingat terlapornya masih dalam lidik atau tidak mengacu ke orang tertentu. Laporan itu dipastikan terkait persoalan perdata."Kami lidik ada tidaknya itu (pidananya)," katanya.
Soal status tersangka dalam kasus ini, akan diputuskan setelah dilakukan analisa dan evaluasi. "Soal itu (status tersangka Bos Allianz) tak masalah, nanti kita lihat perkembangan kasusnya. Kita anev (analisa dan evaluasi) dulu," tuturnya.
Diketahui, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU tentang Perlindungan Konsumen. Korban bernama Alvin Lim dan Ifranus Algadri melaporkan kedua tersangka karena dipersulit saat melakukan pengajuan klaim asuransi.
Laporan terhadap dua pimpinan Allianz Life itu teregister dalam nomor LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan, pelapor kasus dugaan pelanggaran UU tentang Perlindungan konsumen yang dilakukan Allianz Life telah mencabut laporannya. Untuk itu, penyidik akan melakukan evaluasi terkait kasus tersebut. "Korban kemarin mengajukan pencabutan laporan," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).
Penyidik bakal menanyakan pelapor perihal alasannya mencabut laporan tersebut. Namun Argo tidak mengungkap identitas korban yang mencabut laporan tersebut. Akan tetapi, kata Argo, belum lama ini pihak Allianz Life juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Tidak diketahui apakah ini ada kaitannya dengan keputusan pelapor mencabut laporannya.
Laporan itu bakal dicek terlebih dahulu mengingat terlapornya masih dalam lidik atau tidak mengacu ke orang tertentu. Laporan itu dipastikan terkait persoalan perdata."Kami lidik ada tidaknya itu (pidananya)," katanya.
Soal status tersangka dalam kasus ini, akan diputuskan setelah dilakukan analisa dan evaluasi. "Soal itu (status tersangka Bos Allianz) tak masalah, nanti kita lihat perkembangan kasusnya. Kita anev (analisa dan evaluasi) dulu," tuturnya.
Diketahui, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU tentang Perlindungan Konsumen. Korban bernama Alvin Lim dan Ifranus Algadri melaporkan kedua tersangka karena dipersulit saat melakukan pengajuan klaim asuransi.
Laporan terhadap dua pimpinan Allianz Life itu teregister dalam nomor LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
(poe)