Polisi Ringkus Pembunuh PRT di Pesona Khayangan Depok
A
A
A
DEPOK - Polresta Depok telah meringkus pembunuh Syamsiah (40), pembantu rumah tangga (PRT) yang ditemukan tewas mengenaskan di rumah majikannya di Perumahan Pesona Khayangan Mungil, Blok AB No 20 No 20, Kecamatan Sukmajaya Depok. Pelaku diketahui bernama Suwandi yang diamankan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (6/11) malam.
"Satreskrim Polresta Depok telah menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan atau menghilangkan nyawa seseorang dan atau pencurian dengan kekerasan dengan korban Syamsiah," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2017).
Menurut Putu, pelaku nekat membunuh korban karena terlibat cek-cok mulut. Antara keduanya punya utang piutang. "Pelaku dengan korban cek-cok mulut karena korban menagih utang kepada pelaku," tukasnya.
Menurut Putu, antara pelaku dan korban selama ini sudah saling kenal. Hal ini menepis dugaan bahwa pelaku merupakan komplotan pencuri. Saat itu pelaku dihubungi oleh korban untuk datang ke Perumahan Pesona Khayangan Mungil. (Baca:PRT Lagi Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pesona Khayangan Depok)
Dalam rumah majikan korban, kata Putu, antara pelaku dan korban sempat berhubungan badan di kamar korban lantai atas. Tiba-tiba terjadi cek-cok mulut antara keduanya hingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban.
Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Polresta Depok. Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Satreskrim Polresta Depok telah menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan atau menghilangkan nyawa seseorang dan atau pencurian dengan kekerasan dengan korban Syamsiah," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2017).
Menurut Putu, pelaku nekat membunuh korban karena terlibat cek-cok mulut. Antara keduanya punya utang piutang. "Pelaku dengan korban cek-cok mulut karena korban menagih utang kepada pelaku," tukasnya.
Menurut Putu, antara pelaku dan korban selama ini sudah saling kenal. Hal ini menepis dugaan bahwa pelaku merupakan komplotan pencuri. Saat itu pelaku dihubungi oleh korban untuk datang ke Perumahan Pesona Khayangan Mungil. (Baca:PRT Lagi Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pesona Khayangan Depok)
Dalam rumah majikan korban, kata Putu, antara pelaku dan korban sempat berhubungan badan di kamar korban lantai atas. Tiba-tiba terjadi cek-cok mulut antara keduanya hingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban.
Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Polresta Depok. Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(thm)