Ungkap Kasus Besar di Tahun 2020, 22 Anggota Polres Depok Terima Penghargaan

Sabtu, 02 Januari 2021 - 13:17 WIB
loading...
Ungkap Kasus Besar di Tahun 2020, 22 Anggota Polres Depok Terima Penghargaan
Sebanyak 22 anggota Polrestro Depok mendapatkan penghargaan karena telah mengungkap sejumlah kasus besar sepanjang tahun 2020.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sebanyak 22 anggota Polrestro Depok mendapatkan penghargaan karena telah mengungkap sejumlah kasus besar sepanjang tahun 2020. Salah satu penerimaan penghargaan yakni, Kasat Reskrim AKBP I Made Bayu.

Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, ada 22 anggota yang mendapat penghargaan karena mengungkap kasus besar di tahun 2020. "Sebagai bentuk apresiasi kita berikan piagam penghargaan kepada 22 anggota Reskrim termasuk Kasat Reskrim AKBP I Made Bayu, Kanit Idik 4 AKP Suparno, Panit 2 Reskrim Sawangan Aiptu Kuldi Imron dan Banit 5 Unit Lidik Aipda Ari," kata Aziz di Mapolrestro Depok pada, Sabtu (2/1/2021).

Para anggota tersebut berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Sawangan Depok dengan tersangka Juan. Pelaku membunuh kakaknya sendiri secara sadis dan jasadnya dipendam dalam kontrakan. Kurang dari 24 jam, anggota berhasil menangkap pelaku Juan.

Kinerja inilah yang patut diapresiasi sehingga memberikan contoh pada anggota lain. “Tetap pertahankan kinerja dengan gigih dalam memberikan pelayanan ke masyarakat secara maksimal," ujarnya. (Baca: Mayat Dipendam di Kontrakan, Juan Bunuh Kakak Karena Tak Boleh Nikah Duluan)

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menambahkan untuk lebih ditingkatkan kinerja dan tunjukan kualitas kepada pimpinan. "Anggota Reskrim sebagai penegak hukum dalam kasus kejahatan dapat menunjukan kinerja dan kualitas kepada pimpinan berupaya untuk penyelesaian tindak kriminal," katanya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)