Penerobos Operasi Zebra di Tangerang Dijerat Pidana
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi mobil Daihatsu Xenia yang menerobos petugas saat Operasi Zebra 2017 di Tangerang akhirnya dipidana. Adapun pengemudi itu bakal diperiksa lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
"Pengemudi yang bawa mobil itu kami periksa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2017).
Menurutnya, mobil jenis minibus bernopol B 1021 BZW yang dipakai saat menerobos itu juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
Apalagi, masa pajak mobil tersebut ternyata sudah habis. "Tindak lanjut akan dilakukan tilang denda maksimal atas pelanggaran lalu lintas," katanya.
Selain itu, tambah Halim, pengemudi mobil tersebut dikenai pidana ringan tentang melawan dan menghalangi petugas kepolisian sebagaimana diatura dalam Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP. "Ancaman pidananya maksimal 4 bulan," katanya.
"Pengemudi yang bawa mobil itu kami periksa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2017).
Menurutnya, mobil jenis minibus bernopol B 1021 BZW yang dipakai saat menerobos itu juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
Apalagi, masa pajak mobil tersebut ternyata sudah habis. "Tindak lanjut akan dilakukan tilang denda maksimal atas pelanggaran lalu lintas," katanya.
Selain itu, tambah Halim, pengemudi mobil tersebut dikenai pidana ringan tentang melawan dan menghalangi petugas kepolisian sebagaimana diatura dalam Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP. "Ancaman pidananya maksimal 4 bulan," katanya.
(ysw)