DPR Minta Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta Harus Berjalan

Kamis, 02 November 2017 - 10:41 WIB
DPR Minta Penghentian...
DPR Minta Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta Harus Berjalan
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan pemerintah harus tetap menghentikan reklamasi Teluk Jakarta yang selama ini menjadi polemik.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron mendukung langkah Pemprov DKI hari ini yang tetap bertekad menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta."Selama proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak memenuhi kaidah-kaidah lingkungan, sepatutnya proyek tersebut disetop," ujar Herman melalui pesan tertulis kepada SINDOnews pada Rabu, 1 November 2017 kemarin.

Apalagi, saat ini sudah 21.000 nelayan yang terancam kehilangan pekerjaan. "Kita tetap kepada keputusan lama, bahwa reklamasi harus memenuhi terhadap kaidah-kaidah lingkungan. Terhadap aturan perundang-undangan dibidang lingkungan," jelasnya.

Politisi Demokrat tersebut menegaskan tentang persoalan lingkungan tidak bisa ditabrak-tabrak dengan perlakukan tak bertanggung jawab. "Karena kalau ditabrak pasti akan ada dampak yang ditimbulkannya," ungkapnya.

Herman menuturkan, jika semua kaidah dan unsur itu dipenuhi, maka proyek reklamasi Teluk Jakarta boleh dilanjutkan. "Saya kira moratorium tetap harus dipertahankan, dan harus ada keputusan lain, yang tentu ini memberikan keputusan yang lebih baik. Kedua, dalam pandangan saya bahwa tetap laut itu milik bersama," katanya.

Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo yang mengatakan, sampai saat ini DPR masih dalam status moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
"Saat itu Komisi IV DPR yang salah satunya membidangi masalah kelautan dan perikanan masih dalam status memoratorium reklamasi Teluk Jakarta. Kalau dikatakan sudah memenuhi Amdal, apa benar-benar itu sudah selesai. Kedua adalah terkait alih fungsi wilayah atau lahan, Teluk Jakarta itu berada di wilayah kawasan strategis nasional, jadi harus dikeluarkan ijin alih fungsi lahan," ucapnya saat dihubungi.

Menurutnya, saat ini terlihat ada rekomendasi dari Tim Moratorium yang seolah diabaikan. Sebagian besar Pulau G, itu terdapat obyek vital nasional, yang jika Pulau G itu dibangun, maka obyek vital nasional akan terganggu.

"Belum lagi di lokasi tersebut ada muara sungai. Dimana kalau muara sungai tidak dibatasi oleh pulau saja maka sedimentasinya akan cepat sekali, terlebih lagi kalau dibatasi," jelasnya.

Jika kemudian terjadi kerusakan lingkungan tersebut, maka siapa yang akan bertanggung jawab akan hal itu. "Belum lagi dampak lainnya, misalnya pelarangan nelayan memasuki wilayah tersebut. Padahal laut merupakan jalan nasional yang bisa dilalui siapa saja. Tidak ada pelarangan satu jengkal pun bagi warga negara Indonesia untuk bisa melalui laut," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)