Pabrik Kembang Api Diduga Langgar UU Keselamatan Kerja

Sabtu, 28 Oktober 2017 - 12:37 WIB
Pabrik Kembang Api Diduga Langgar UU Keselamatan Kerja
Pabrik Kembang Api Diduga Langgar UU Keselamatan Kerja
A A A
JAKARTA - Banyaknya korban yang tewas dalam tragedi meledaknya pabrik kembang api di Desa Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (26/ 10), diduga karena para pekerja sulit menyelamatkan diri. Pemilik pabrik dianggap tak menjalankan undang-undang tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara benar. Guna mengusut dugaan pelanggaran ini, Kementerian Ketenaga kerjaan (Kemenaker) menerjunkan tim khusus ke lokasi.

Berdasar pada Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa keselamatan kerja antara lain berupa tindakan mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. Di poin c juga disebutkan bentuknya bisa mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menilai jika memperhatikan dahsyatnya kejadian serta banyaknya korban tewas dan luka, kuat dugaan ada pelanggaran yang dilakukan PT Panca Buana Cahaya Sukses. "Kasus ini harus diusut tuntas,” katanya di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Dari pendataan awal di lapangan yang dia terima, kondisi pintu gerbang pabrik selalu terkunci. Ini mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut juga tidak memiliki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sebagaimana ditentukan pemerintah. Salah satu ketentuan yang diatur dalam SMK3 adalah perusahaan harus mampu menanggulangi kebakaran serta menyediakan akses jika terjadi kondisi kegawatdaruratan.

"Jika memang terjadi pelanggaran K3, pihak perusahaan harus bertanggung jawab dan dikenai sanksi," tegas Menaker. Kepada para korban, pemerintah menjamin terlaksananya pemberian hak-hak korban. Baik hak bagi ahli waris pekerja yang meninggal, hak pengobatan bagi korban terluka maupun hak-hak lainnya. Di sisi lain perusahaan juga harus bertanggung jawab.

Gubernur Banten Wahidin Halim juga meminta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menelusuri penyebab kecelakaan kerja di pabrik kembang api ini karena menewaskan pekerja hingga 47 orang. Menurut Wahidin, seharusnya industri yang memiliki risiko besar seperti pabrik kembang api memiliki sistem keamanan optimal.

"Itu kan memang punya risiko, harusnya paling tidak ada langkah preventif agar ada tindakan pengamanan," sebutnya.

Pengusutan yang dilakukan Kemenaker mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai dari pengusutan ini nanti akan diketahui siapa saja yang bertanggung jawab di balik tragedi tersebut.

"Kelihatannya aspek kesehatan dan keselamatan kerja tidak benar-benar diperhatikan dan diterapkan. Pegawai pengawas ketenagakerjaan sepertinya juga tidak bekerja maksimal," ujarnya.

Selain itu pembangunan pabrik kembang api di kawasan padat penduduk dinilai tidak selayaknya diberi izin. Secara faktual, di kawasan tersebut terdapat fasilitas umum seperti sekolah yang betul-betul harus aman dari potensi kecelakaan seperti ini. Ada kesan bahwa izin operasional pabrik tersebut dikeluarkan tanpa kajian yang baik.

"Menteri harus melihat secara langsung dan bertemu dengan para korban dan keluarganya. Ini bagian dari tanggung jawab yang perlu ditunaikan," jelasnya.

Desakan serupa disampaikan Ananta Wahana, anggota Komisi V DPRD Banten. Sekretaris DPD PDI Perjuangan ini berharap perusahaan bertanggung jawab secara penuh akibat kejadian ini. Begitu juga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dan Disnaker Provinsi Banten harus segera menurunkan tim khusus untuk mendalami kejadian tersebut. "Periksa izin, hubungan ketenagakerjaan serta pengawasannya," ungkapnya.

Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo menilai, terbakarnya pabrik kembang api di Kosambi ini adalah kasus kecelakaan kerja terbesar di Indonesia. Kasus ini perlu di dalami khususnya soal izin pendirian pabrik karena diketahui berada di tengah permukiman dan sekolah.

Standar keselamatan pabrik juga menjadi pertanyaan besar. Seharusnya pemilik pabrik tidak boleh mengesampingkan sisi standar pabrik. Dan jika nanti ditemukan ada hal menyimpang dari standar, pemilik pabrik bisa dijerat pidana.

Baru Satu Korban Dikenali
Upaya polisi mengidentifikasi 47 jasad korban ledakan kembang api tak mudah. Hingga petang kemarin, diketahui baru satu jasad yang dikenali dari 47 kantong jenazah yang dikirim ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Satu jasad diidentifikasi bernama Surnah berusia 14 tahun, warga Desa Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Petugas kesulitan karena kondisi korban sudah hangus. Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Didi Agus M mengimbau seluruh keluarga korban untuk segera datang ke RS Polri agar bisa membantu proses identifikasi. Sampel DNA keluarga sangat dibutuhkan agar proses identifikasi berjalan lebih cepat.

Selain DNA, polisi menggunakan identifikasi sidik jari dan gigi. Namun karena kondisi korban yang sangat parah, proses identifikasi membutuhkan waktu lama. "Kondisinya sudah sulit untuk dikenali, karenanya kami hanya bisa mengandalkan DNA," tegasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah memanggil pemilik dari pabrik dan gudang kembang api. Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Sampai saat ini pemeriksaan masih sebatas saksi, untuk materi pemeriksaan masih seputar pabrik," katanya.

Kemarin juga dilakukan olah TKP lanjutan oleh tim Puslabfor Mabes Polri. Tim akan melakukan pemeriksaan secara ilmiah untuk mengetahui penyebab kebakaran.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6947 seconds (0.1#10.140)