Dikonsumsi Usia Produktif, Peredaran Miras di Bekasi Mengkhawatirkan
A
A
A
BEKASI - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Bekasi kian mengkhawatirkan. Selain beredar di kalangan masyarakat menengah ke bawah, miras juga dikonsumsi oleh usia produktif, yakni usia 20-50 tahun.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Makbullah, mengatakan, sitaan miras ilegal
tahun ini lumayan tinggi dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu, Pemkot Bekasi hanya menyita 7.250 botol miras dan tahun ini hingga September, sudah bertambah 250 botol. Karena itu, pihaknya akan terus mengintensifkan razia miras ilegal di wilayahnya.
Saat ini, kata dia, peredaran miras tanpa dibekali izin ini paling banyak ditemukan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bantar Gebang, Kecamatan Mustikajaya, dan Bekasi Utara. Pemicunya, di sana terdapat permukiman padat penduduk dan perekonomian masyarakat menengah ke bawah.
”Paling banyak di tiga wilayah itu. Sekali operasi petugas bisa menyita 1.000 hingga 2.000 botol,” ujar Makbullah seusai pemusnahan miras di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (26/10/2017).
Menurut dia, selain beredar di kalangan masyarakat menengah ke bawah, miras juga dikonsumsi oleh usia produktif dari 20 tahun sampai 50 tahun. Ironisnya, anak-anak remaja yang berusia belasan tahun juga ikut mencoba-coba, akibat pergaulan dan lemahnya pengawasan orang tua.
”Persoalan miras bukan hanya tugas pemerintah, tapi semua elemen termasuk masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat ini,” tukasnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Makbullah, mengatakan, sitaan miras ilegal
tahun ini lumayan tinggi dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu, Pemkot Bekasi hanya menyita 7.250 botol miras dan tahun ini hingga September, sudah bertambah 250 botol. Karena itu, pihaknya akan terus mengintensifkan razia miras ilegal di wilayahnya.
Saat ini, kata dia, peredaran miras tanpa dibekali izin ini paling banyak ditemukan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bantar Gebang, Kecamatan Mustikajaya, dan Bekasi Utara. Pemicunya, di sana terdapat permukiman padat penduduk dan perekonomian masyarakat menengah ke bawah.
”Paling banyak di tiga wilayah itu. Sekali operasi petugas bisa menyita 1.000 hingga 2.000 botol,” ujar Makbullah seusai pemusnahan miras di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (26/10/2017).
Menurut dia, selain beredar di kalangan masyarakat menengah ke bawah, miras juga dikonsumsi oleh usia produktif dari 20 tahun sampai 50 tahun. Ironisnya, anak-anak remaja yang berusia belasan tahun juga ikut mencoba-coba, akibat pergaulan dan lemahnya pengawasan orang tua.
”Persoalan miras bukan hanya tugas pemerintah, tapi semua elemen termasuk masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat ini,” tukasnya.
(thm)