Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Toko Jamu di Bekasi

Minggu, 26 Maret 2023 - 09:00 WIB
loading...
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Toko Jamu di Bekasi
Puluhan botol miras disita polisi dari sejumlah toko di Kota Bekasi. Puluhan botol miras ilegal ini kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota. Foto: Dok Polisi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota melakukan razia minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin. Dalam operasi kali ini, polisi berhasil mengamankan 30 botol miras yang dijual di sebuah toko jamu Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, operasi dilakukan pada Sabtu 25 Maret 2023 malam. Polisi menyisir sejumlah toko yang diduga menjual miras tanpa izin.

“Sasarannya yaitu penjual miras tanpa izin,” ucap Erna dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).

Dalam operasi di toko tersebut, polisi berhasil mendapatkan 30 botol minuman keras dari tiga jenis berbeda yang siap edar. Adapun secara rinci yaitu, enam botol minuman keras jenis Bir Angker, 12 botol Intisari dan 12 botol Anggur Merah. “Keseluruh minuman keras langsung diamankan,” ujarnya.



Selain di Toko Jamu tersebut, polisi juga mendapati salah satu Toko Depot di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, melakukan hal serupa. Polisi turut menyita puluhan botol miras jenis Intisiari dari toko tersebut.

“Di Toko Depot terdapat dua dus minuman keras merek Intisari dengan jumlah 24 botol,” ungkapnya.

Polisi langsung memintai keterangan dari masing-masing pemilik toko. Adapun barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bekasi Kota.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2223 seconds (0.1#10.140)