Pemkot Bekasi Musnahkan Ribuan Botol Miras Sitaan dari Warung Jamu

Kamis, 26 Oktober 2017 - 20:01 WIB
Pemkot Bekasi Musnahkan...
Pemkot Bekasi Musnahkan Ribuan Botol Miras Sitaan dari Warung Jamu
A A A
BEKASI - Sebanyak 7.500 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (26/10/2017). Botol miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi petugas selama lima bulan yakni sejak Mei-September 2017.

Ribuan botol miras tersebut disita dari warung jamu dan warung kelontong yang tersebar di 12 Kecamatan. Penjual miras berbagai merek tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.

”Ribuan botol miras itu kami sita dari para penjual karena tidak mampu menunjukkan surat izin usaha penjualan minuman beralkohol. ”Kita perbolehkan (jual), tapi ada aturan jelas yang harus mereka patuhi,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Makbullah, di lokasi pemusnahan miras.

Makbullah menegaskan, peredaran miras tanpa mengantongi izin rawan disalahgunakan oleh masyarakat. Dampaknya, akan minumbulkan keresahan di masyarakat yang lain. Sebab, efek buruk mengkonsumsi miras secara berlebih bisa berpotensi menimbulkan keributan dan aksi kriminalitas.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)