Kadin Minta Pemprov DKI Tinjau Kembali Aturan Reklame LED

Kamis, 26 Oktober 2017 - 10:32 WIB
Kadin Minta Pemprov...
Kadin Minta Pemprov DKI Tinjau Kembali Aturan Reklame LED
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) meninjau kembali sol Pergub No 148 tahun 2017. Peraturan Gubernur (Pergub) itu merupakan peninggalan era kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat terkait reklame LED.

Dia menjelaskan, dalam pergub tersebut diketahui pemerintah DKI Jakarta memberlakukan light emitting diode (LED) pada media reklame di ibu kota. Sehingga secara tak langsung mematikan usaha pembuatan reklame konvensional atau non LED.

"Artinya pemain reklame konvensional yang sudah berkontribusi akan mati. Sekarang saja ratusan perusahaan pembuat reklame konvensional (non LED) sudah mati suri karena ada (pergub) itu," kata Sarman di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI) Nuke Mayasaphira mengatakan, penerapan Pergub itu tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Mengingat saat ini, tingkat kebutuhan masyarakat Jakarta atas Iistrik belum terpenuhi. Tingkat kebutuhan listrik secara nasional juga masih sangat kurang. (Baca Juga: Djarot: Semua Reklame di DKI Akan Diganti Berbentuk LED
"Jadi rencana LED-nisasi yang direncanakan Pemda DKI Jakarta sangatlah tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Hal ini bertentangan dengan Permen (Peraturan Menteri) ESDM No.13 Tahun 2012 tentang penghematan pemakaian," ujar Nuke.

Untuk diketahui, 5 hari serah terima jabatan Gubernur Wakil Gubernur dari Djarot Saiful Hidayat kepada pasangan Anies-Sandi. Terbit Pergub No 148 tahun 2017, salah satu isi point tersebut, adalah bakal diberlakukan LED-nisasi reklame di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9657 seconds (0.1#10.140)