Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies: Percepat Transformasi Tata Ruang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Pola, Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Menurut Anies, penetapan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 itu dilakukan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dilakukan percepatan.
”Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstitusikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya. Harapannya mempercepat proses transformasi,” kata Anies.
Anies menambahkan terdapat lima arah pengembangan Jakarta yang dituangkan dalam Pergub RDTR itu. Mulai dari kota berorientasi transit hingga lingkungan hidup yang seimbang lestari kota.
”Visi nya adalah Jakarta sebagai sebuah kota lima hal tadi berorientasi transit, kedua permukiman perumahan yang layak, ketiga lingkungan hidup yang seimbang lestari kota yang nyaman untuk semua makhluk, lalu jadi sentral kegiatan sosial budaya,” jelasnya.
”Keempat kota bisnis kota perekonomian yang fasilitas penunjangnya membuat kegiatan ekonomi berjalan efisien, itu sebabnya di RDTR ada peta digital, jadi bukan transportasi umum tapi pembangunan infrastruktur digital sudah masuk di dalam RDTR ini,” lanjutnya.
Anies juga menjelaskan terkait kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum. ”Transprotasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang,” tuturnya.
Menurut Anies, penetapan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 itu dilakukan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dilakukan percepatan.
Baca Juga
”Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstitusikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya. Harapannya mempercepat proses transformasi,” kata Anies.
Anies menambahkan terdapat lima arah pengembangan Jakarta yang dituangkan dalam Pergub RDTR itu. Mulai dari kota berorientasi transit hingga lingkungan hidup yang seimbang lestari kota.
”Visi nya adalah Jakarta sebagai sebuah kota lima hal tadi berorientasi transit, kedua permukiman perumahan yang layak, ketiga lingkungan hidup yang seimbang lestari kota yang nyaman untuk semua makhluk, lalu jadi sentral kegiatan sosial budaya,” jelasnya.
”Keempat kota bisnis kota perekonomian yang fasilitas penunjangnya membuat kegiatan ekonomi berjalan efisien, itu sebabnya di RDTR ada peta digital, jadi bukan transportasi umum tapi pembangunan infrastruktur digital sudah masuk di dalam RDTR ini,” lanjutnya.
Anies juga menjelaskan terkait kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum. ”Transprotasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang,” tuturnya.
(ams)