Polda Metro Jaya Akan Kawal Pergub Penindakan Pelanggar PSBB di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta. Polda Metro Jaya pun siap mengawal aturan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam penerapan kebijakan tersebut, Satpol PP DKI yang memiliki kewenangan, termasuk memberikan sanksi pada pelanggar PSBB sebagaimana yang ada pada Pergub itu. Polri dan TNI hanya mengawal Satpol PP DKI dalam penerapannya di lapangan.
"Polisi mendukung kebijakan pemerintah, termasuk Pemprov DKI. Namun, Polri dan TNI hanya mendampingi saja, sedangkan teknisnya tentang aturan itu dan sanksi yang mengeluarkannya itu Satpol PP," ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, pendampingan pada Satpol PP DKI oleh Polri dan TNI dilakukan guna mencegah terjadinya hal tak diinginkan di lapangan. Contohnya, saat Satpol PP DKI menemukan adanya pelanggar dan memberikan sanksi pada pelanggar, lantas pelanggar itu melawan petugas, dalam kondisi tersebut Polri dan TNI pun bakal menindaknya.
"Misal sudah dikasih sanksi sama Saptol PP lalu dia tak mengindahkan, sampai mengamuk nih, tak terima, apalagi sampai menyerang petugas, baru Polisi punya kewenangan, bisa menindaknya secara hukum," tuturnya. (Baca: Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum)
Yusri menuturkan, Polisi baru bertindak manakala pelanggar melakukan perlawanan hingga berujung pidana sesuai kewenangannya, yang mana pelanggar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP. "Namun, itu langkah terakhir yang diambil pada mereka yang tak bisa diatur dan melakukan pidana," katanya.
Adapun sanksi untuk pelanggar PSBB di Jakarta sebagaimana Pergub tersebut sebagai berikut.
1. Warga keluar tak bermasker didenda Rp250.000.
2. Kumpul lebih dari 5 orang saat PSBB denda Rp250.000.
3. Langgar larangan ibadah di rumah ibadah disanksi teguran tertulis.
4. Kantor yang tetap buka akan disegel hingga denda Rp 10 juta.
5. Pengendara mobil dan motor langgar PSBB kena sanksi denda-derek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam penerapan kebijakan tersebut, Satpol PP DKI yang memiliki kewenangan, termasuk memberikan sanksi pada pelanggar PSBB sebagaimana yang ada pada Pergub itu. Polri dan TNI hanya mengawal Satpol PP DKI dalam penerapannya di lapangan.
"Polisi mendukung kebijakan pemerintah, termasuk Pemprov DKI. Namun, Polri dan TNI hanya mendampingi saja, sedangkan teknisnya tentang aturan itu dan sanksi yang mengeluarkannya itu Satpol PP," ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, pendampingan pada Satpol PP DKI oleh Polri dan TNI dilakukan guna mencegah terjadinya hal tak diinginkan di lapangan. Contohnya, saat Satpol PP DKI menemukan adanya pelanggar dan memberikan sanksi pada pelanggar, lantas pelanggar itu melawan petugas, dalam kondisi tersebut Polri dan TNI pun bakal menindaknya.
"Misal sudah dikasih sanksi sama Saptol PP lalu dia tak mengindahkan, sampai mengamuk nih, tak terima, apalagi sampai menyerang petugas, baru Polisi punya kewenangan, bisa menindaknya secara hukum," tuturnya. (Baca: Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum)
Yusri menuturkan, Polisi baru bertindak manakala pelanggar melakukan perlawanan hingga berujung pidana sesuai kewenangannya, yang mana pelanggar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP. "Namun, itu langkah terakhir yang diambil pada mereka yang tak bisa diatur dan melakukan pidana," katanya.
Adapun sanksi untuk pelanggar PSBB di Jakarta sebagaimana Pergub tersebut sebagai berikut.
1. Warga keluar tak bermasker didenda Rp250.000.
2. Kumpul lebih dari 5 orang saat PSBB denda Rp250.000.
3. Langgar larangan ibadah di rumah ibadah disanksi teguran tertulis.
4. Kantor yang tetap buka akan disegel hingga denda Rp 10 juta.
5. Pengendara mobil dan motor langgar PSBB kena sanksi denda-derek.
(hab)