Nasib Pilu Penjual Cobek, 8 Bulan Berkas Kasasi Menggantung

Minggu, 22 Oktober 2017 - 14:25 WIB
Nasib Pilu Penjual Cobek, 8 Bulan Berkas Kasasi Menggantung
Nasib Pilu Penjual Cobek, 8 Bulan Berkas Kasasi Menggantung
A A A
TANGERANG - Perjuangan Tajudin (42) 'si penjual cobek' untuk mendapatkan keadilan nampaknya masih sangat panjang. Permohonan berkas kontra Kasasi yang ditujukannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, hingga kini belum juga diproses meski sudah 8 bulan berlalu.

Menurut Ketua Tim Hukum yang mengadvokasi Tajudin, berkas-berkas kontra memori Kasasi sebenarnya telah sejak lama dikirimkan ke PN Kota Tangerang. Dengan harapan, berkas itu segera dikirimkan kembali bersama-sama berkas Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ke MA.

"Satu-satunya upaya hukum, hanya menunggu MA memutus atas Kasasi yg diajukan Jaksa. Karena kami sudah menyampaikan kontra memori Kasasi melalui PN Tangerang. Sayangnya sudah 8 bulan lebih, berkas belum dikirim ke MA," terang Abdul Hamim Jauzie, tim hukum Tajudin yang juga merupakan Ketua LBH Keadilan di kantornya, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (22/10/2017).

Tajudin merupakan sosok kepala keluarga yang menghidupi keluarga kecilnya dengan segala keterbatasan. Sadar tak memiliki gelar pendidikan, lantas dia pun mengandalkan satu-satunya kemampuan fisik yang dimiliki, dengan bekerja keras membangun masa depan anak-anaknya.

Pria paruh baya tersebut tinggal di suatu rumah dengan bangunan sangat sederhana di Kampung Pojok, RT 04 RW 10, Desa Jaya Mekar, Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat. Pernikahan dengan istrinya, Jubaedah (33), telah dianugerahi 3 orang anak, Lilis Suryani (17), Samsul Irawan (14) dan M. Yasin yang baru berusia sekira 1 tahun.

Sempat menjalani penahanan selama sekira 9 bulan, akhirnya PN Kota Tangerang memutus Tajudin bebas dari segala tuntutan hukum pada Januari 2017 silam.

Ketika itu, meski perbuatan Tajudin terbukti secara hukum menjual cobek dibantu beberapa orang anak di bawah umur, namun Majelis Hakim menyimpulkan bahwa kondisi demikian berlangsung tanpa kekerasan maupun unsur paksaan, bahkan seijin orang tua anak-anak tersebut.

Atas putusan Hakim, selanjutnya Jaksa mengajukan Kasasi untuk meminta ayah dari 3 orang anak itu tetap dihukum pidana selama 3 tahun kurungan. Semua berkas memori Kasasi dan kontra memori Kasasi pun telah diserahkan ke PN Tangerang.

"Jadi pasca putusan itu, Jaksa mengajukan Kasasi, berkas memori Kasasi dan kontra memori Kasasi antara pihak Jaksa dan Kami dari tim hukum Tajudin sudah ada di sana, masih di PN. Harusnya PN Kota Tangerang segera kirim berkas kasasi ke MA, agar segera ada kejelasan, kalau seperti ini kan kasus Tajudin seperti digantung," ungkap Hamim.

Dalam memori kontra Kasasi, lanjut dia, ada sedikit perbedaan antara apa yang disimpulkan Majelis Hakim pada putusannya, dengan pemaparan tim hukum Tajudin. Tim hukum membeberkan jika kliennya tidak terbukti sama sekali melakukan eksploitasi anak, sedangkan Majelis Hakim meyakini Tajudin terbukti melakukan tindakan itu, dengan pertimbangan tak masuk ranah pidana.

"Memori kontra Kasasi itu kan pernyataan kita yang membantah dakwaan Jaksa tentang Tajudin yang terlibat dalam eksploitasi itu. Kalau kita jelas menyampaikan materi jika dia (Tajudin) tak terbukti sama sekali, nanti tinggal lihat saja MA akan memutus seperti apa. Masalahnya, kenapa berkas itu mandeg disana (PN Tangerang)," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diajukan oleh tim Hukum Tajudin.

Hakim MK menyatakan kesimpulan pokok permohonan yang diajukan Tajudin tidak beralasan menurut hukum. Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim dengan dihadiri 9 Hakim pada 11 Oktober 2017 kemarin.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6690 seconds (0.1#10.140)
pixels