Prasetio: Tak Perlu Lagi Sidang Paripurna untuk Mendengar Pidato Anies
A
A
A
JAKARTA - Pasangan Anies Baswaden dan Sandiaga Uno sudah resmi menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sejak Senin, 16 Oktober 2017. Sempat dijadwalkan sidang paripurna di DPRD untuk menyampaikan pidato pertama Anies di hadapan anggoat Dewan sebagai pimpinan Jakarta, namun hingga kini agenda itu tidak terlaksana.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan tidak perlu lagi ada sidang paripurna DPRD terkait pergantian kepemimpinan di Ibu kota. "Kan sudah selesai mereka, kita enggak ada ketentuan (sidang parpurna)," ujar Prasetio di kantor DPRD DKI, Rabu (18/10/2017)
Prasetio menyebutkan, sidang paripurna soal Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta tidak diperlukan lagi karena keduanya sudah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beda dengan era sebelumnya, misalnya saat Gubernur Jokowi hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disahkan melalui sidang paripurna DPRD.
"Mereka kan (Anies-Sandi) sudah dilantik Presiden, jadi sekarang ini kerja sajalah. Nanti ada waktunya pada saat paripurna (agenda) apalah, bisa diselipkan di situ (pidato)," tandasnya.
Pras menegaskan bahwa sidang paripurna pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak termasuk dalam tata tertib DPRD dan bukan legitimasi. Karena itu, menurut dia hal ini tidak perlu dipersoalan, yang penting ke depan saling menghargai fungsi masing-masing antara DPRD dan Pemprov DKI.
"Kerja saja udah, mereka (Anies-Sandi) sudah jadi gubernur dan wakil gubenur," pungkasnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan tidak perlu lagi ada sidang paripurna DPRD terkait pergantian kepemimpinan di Ibu kota. "Kan sudah selesai mereka, kita enggak ada ketentuan (sidang parpurna)," ujar Prasetio di kantor DPRD DKI, Rabu (18/10/2017)
Prasetio menyebutkan, sidang paripurna soal Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta tidak diperlukan lagi karena keduanya sudah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beda dengan era sebelumnya, misalnya saat Gubernur Jokowi hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disahkan melalui sidang paripurna DPRD.
"Mereka kan (Anies-Sandi) sudah dilantik Presiden, jadi sekarang ini kerja sajalah. Nanti ada waktunya pada saat paripurna (agenda) apalah, bisa diselipkan di situ (pidato)," tandasnya.
Pras menegaskan bahwa sidang paripurna pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak termasuk dalam tata tertib DPRD dan bukan legitimasi. Karena itu, menurut dia hal ini tidak perlu dipersoalan, yang penting ke depan saling menghargai fungsi masing-masing antara DPRD dan Pemprov DKI.
"Kerja saja udah, mereka (Anies-Sandi) sudah jadi gubernur dan wakil gubenur," pungkasnya.
(thm)