DPRD DKI Belum Tindaklanjuti Pembahasan Raperda Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pulau Reklamasi belum ditindaklanjuti oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat permohonan untuk melanjutkan pembahasan agar disahkan sebelum pergantian kepemimpinan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, surat dari Pemprov DKI Jakarta perihal permohonan melanjutkan pembahasan dan lampiran surat pencabutan moratorium reklamasi pulau telah sampai ke DPRD pada Jumat, 6 Oktober 2017 lalu. Menurutnya, pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) tidak begitu saja bisa langsung dibahas.
"Kami menunggu keputusan ketua perihal pembahasan dua raperda tersebut. Setelah itu bentuk Badan Musyawarah (Bamus). Dalam Bamus baru diputuskan kapan akan dibahas," kata Taufik saat dihubungi Senin, 9 Oktober 2017 kemarin.
Taufik menjelaskan, pada prinsipnya DPRD tidak bermasalah untuk kembali melanjutkan pembahasan raperda reklamasi apabila sesuai dengan aturan. Menurutnya, apabila moratorium sudah dicabut, pelangaran aturan yang terjadi sebelumnya sudah dibenahi dan dibetulkan.
Untuk itu, Taufik meminta, apabila Pemprov DKI mengirimkan surat kelanjutan pembahasan disertai lampiran moratorium, DPRD akan segera membahasnya. Bahkan, Wakil Ketua Pemenangan Anies-Sandi itu memprediksi bila dua raperda tersebut akan selesai dengan cepat lantaran hanya satu pasal saja yang harus dibahas. "Ini kan sisa satu ayat saja. Bisa sebentar. Karenazonasi kan tinggal paripurna, kemudian tata ruang sisa satu ayat," ucapnya.
Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra DKI, Prabowo Soenirman menambahkan, sebagai partai pendukung pihaknya akan selalu mengawal kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Menurutnya, partai fraksi pendukung Anies-Sandi pada Pilkada DKI 2017 lalu konsisten menolak reklamasi.
Prabowo menjelaskan, pulau reklamasi lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Apalai sudah banyak bangunan berdiri tanpa adanya aturan. Padahal, izin mendirikan bangunan (IMB) ada dalam Raperda yang belum selesai pembahasanya.
"IMB adanya dalam perda. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) belum ada juga. Apa jadinya? Ilegal," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menuturkan, pembahasan dua raperda itu merupakan kewenangan DPRD. Sebagai Gubernur, kata dia, pihaknya sudah menunaikan kewajiban dengan mengirimkan surat tindak lanjut dari moratorium pulau reklamasi yan dikeluarkan pemerintah pusat.
"Saya enggak masang target kapan mau dibahas, jabatan saya kan cuma seminggu," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, surat dari Pemprov DKI Jakarta perihal permohonan melanjutkan pembahasan dan lampiran surat pencabutan moratorium reklamasi pulau telah sampai ke DPRD pada Jumat, 6 Oktober 2017 lalu. Menurutnya, pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) tidak begitu saja bisa langsung dibahas.
"Kami menunggu keputusan ketua perihal pembahasan dua raperda tersebut. Setelah itu bentuk Badan Musyawarah (Bamus). Dalam Bamus baru diputuskan kapan akan dibahas," kata Taufik saat dihubungi Senin, 9 Oktober 2017 kemarin.
Taufik menjelaskan, pada prinsipnya DPRD tidak bermasalah untuk kembali melanjutkan pembahasan raperda reklamasi apabila sesuai dengan aturan. Menurutnya, apabila moratorium sudah dicabut, pelangaran aturan yang terjadi sebelumnya sudah dibenahi dan dibetulkan.
Untuk itu, Taufik meminta, apabila Pemprov DKI mengirimkan surat kelanjutan pembahasan disertai lampiran moratorium, DPRD akan segera membahasnya. Bahkan, Wakil Ketua Pemenangan Anies-Sandi itu memprediksi bila dua raperda tersebut akan selesai dengan cepat lantaran hanya satu pasal saja yang harus dibahas. "Ini kan sisa satu ayat saja. Bisa sebentar. Karenazonasi kan tinggal paripurna, kemudian tata ruang sisa satu ayat," ucapnya.
Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra DKI, Prabowo Soenirman menambahkan, sebagai partai pendukung pihaknya akan selalu mengawal kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Menurutnya, partai fraksi pendukung Anies-Sandi pada Pilkada DKI 2017 lalu konsisten menolak reklamasi.
Prabowo menjelaskan, pulau reklamasi lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Apalai sudah banyak bangunan berdiri tanpa adanya aturan. Padahal, izin mendirikan bangunan (IMB) ada dalam Raperda yang belum selesai pembahasanya.
"IMB adanya dalam perda. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) belum ada juga. Apa jadinya? Ilegal," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menuturkan, pembahasan dua raperda itu merupakan kewenangan DPRD. Sebagai Gubernur, kata dia, pihaknya sudah menunaikan kewajiban dengan mengirimkan surat tindak lanjut dari moratorium pulau reklamasi yan dikeluarkan pemerintah pusat.
"Saya enggak masang target kapan mau dibahas, jabatan saya kan cuma seminggu," ungkapnya.
(whb)