Pemprov DKI Desak Ranperda Reklamasi Disahkan sebelum Anies-Sandi Dilantik
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD segera membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pulau reklamasi. Kondisi ini membuat berantakan janji Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yang menolak reklamasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan sudah mengirimkan surat kepada DPRD untuk melanjutkan pembahasan dua raperda tersebut. Hal ini menyusul terbitnya surat pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
"Kami harap dengan surat yang dikirimkan hari ini DPRD segera membahas dan melakukan paripurna," ungkap Tuty, Jumat (6/10/2017).
Pihaknya berusaha mendorong agar DPRD melanjutkan pembahasan dan mengesahkan dua ranperda itu sebelum Anies-Sandi dilantik. Tuty menegaskan, pembahasan dua ranperda itu tidak butuh waktu lama karena hanya tinggal membahas satu pasal.
Jadi, sebelum Anies-Sandi menjabat, dua ranperda itu semestinya sudah disahkan menjadi perda. "Kami harap pekan depan sudah diparipurnakan," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik, mengatakan, pembahasan Ranperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, dan Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) akan dilakukan apabila Pemprov telah mengirimkan surat resmi.
"Kami belum menerima surat dari pemprov untuk melanjutkan pembahasan. Kalau sudah menerima ya kami persiapkan pembahasannya," kata Muhamad Taufik saat dihubungi.
Menurut Taufik, pada prinsipnya DPRD tidak mempermasalahkan jika memang ranperda tentang pulau reklamasi dibahas kembali, asalkan sesuai dengan aturan. Sebab, jika moratorium sudah dicabut, itu berarti pelangaran aturan yang terjadi sebelumnya sudah dibenahi.
Untuk itu, kata Taufik, apabila Pemprov DKI mengirimkan surat kelanjutan pembahasan disertai lampiran moratorium, DPRD akan segera membahasaya. Bahkan, Wakil Ketua Pemenangan Anies-Sandi itu memprediksi apabila dua raperda tersebut akan selesai dengan cepat lantaran hanya tinggal satu pasal saja yang harus dibahas.
"Inikan sisa satu ayat saja, bisa sebentar. Karena Zonasi kan tinggal paripurna, kemudian tata ruang sisa satu ayat," pungkasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan sudah mengirimkan surat kepada DPRD untuk melanjutkan pembahasan dua raperda tersebut. Hal ini menyusul terbitnya surat pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
"Kami harap dengan surat yang dikirimkan hari ini DPRD segera membahas dan melakukan paripurna," ungkap Tuty, Jumat (6/10/2017).
Pihaknya berusaha mendorong agar DPRD melanjutkan pembahasan dan mengesahkan dua ranperda itu sebelum Anies-Sandi dilantik. Tuty menegaskan, pembahasan dua ranperda itu tidak butuh waktu lama karena hanya tinggal membahas satu pasal.
Jadi, sebelum Anies-Sandi menjabat, dua ranperda itu semestinya sudah disahkan menjadi perda. "Kami harap pekan depan sudah diparipurnakan," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik, mengatakan, pembahasan Ranperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, dan Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) akan dilakukan apabila Pemprov telah mengirimkan surat resmi.
"Kami belum menerima surat dari pemprov untuk melanjutkan pembahasan. Kalau sudah menerima ya kami persiapkan pembahasannya," kata Muhamad Taufik saat dihubungi.
Menurut Taufik, pada prinsipnya DPRD tidak mempermasalahkan jika memang ranperda tentang pulau reklamasi dibahas kembali, asalkan sesuai dengan aturan. Sebab, jika moratorium sudah dicabut, itu berarti pelangaran aturan yang terjadi sebelumnya sudah dibenahi.
Untuk itu, kata Taufik, apabila Pemprov DKI mengirimkan surat kelanjutan pembahasan disertai lampiran moratorium, DPRD akan segera membahasaya. Bahkan, Wakil Ketua Pemenangan Anies-Sandi itu memprediksi apabila dua raperda tersebut akan selesai dengan cepat lantaran hanya tinggal satu pasal saja yang harus dibahas.
"Inikan sisa satu ayat saja, bisa sebentar. Karena Zonasi kan tinggal paripurna, kemudian tata ruang sisa satu ayat," pungkasnya.
(thm)