APBD 2017 Disahkan, Djarot Geram dengan Tunjangan Anggota DPRD

Selasa, 03 Oktober 2017 - 00:21 WIB
APBD 2017 Disahkan, Djarot Geram dengan Tunjangan Anggota DPRD
APBD 2017 Disahkan, Djarot Geram dengan Tunjangan Anggota DPRD
A A A
JAKARTA - Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan DKI Jakarta 2017 telah disahkan sebesar Rp71,8 triliun. Kenaikan keuangan yang terakomodir dalam perubahan itu dipermasalahkan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Djarot mengatakan, kenaikan tunjangan 106 DPRD DKI Jakarta yang tercantum dalam APBD Perubahan DKI 2017 harus diturunkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Dia menyatakan, enggan menandatanganinya lantaran besaran biaya kenaikan tunjangan diangap tidak rasional. Hal itu pun menyebabkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerdah (Raperda) APBD Perubahan menjadi Perda APBD Perubahan yang dijadwalkan pada Jumat 29 Oktober tertunda hinga Senin 2 Oktober 2017.

"Banyak sekali komponen tunjangan yang tidak sesuai dan tidak rasional serta berpotensi melanggar aturan, ini yang saya enggak mau," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.

Djarot menyebutkan beberapa komponen yang tidak rasional tersebut, di antaranya yakni tiga kali kenaikan biaya perjalanan ke luar negeri. Menurutnya, kenaikan biaya tersebut harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan lantaran berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN.

Kemudian soal biaya rapat. Djarot menyebut biaya rapat bagi ketua dinaikan menjadi Rp3 juta sekali rapat, Wakil Ketua Rp2,5 Juta dan Anggota Rp500.000. Rapat dalam sehari pun dibatasi per hari maksimal sebanyak tiga kali.

"Ada lagi masalah biaya sewa mobil, kan mobil harus ditarik, saya minta pak Sekertaris dewa itu sebelum dikeluarin, semua mobil dewan 101 itu harus ditarik dulu, baru kita ganti dengan tunjangan transportasi. Itu juga tidak sepakat," unkapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik mengaku heran dengan sikap Djarot yang mempermasalahkan kenaikan tunjangan dewan dan tidak inging menandatangani Pergubnya. Padahal, kata dia, pada beberapa hari lalu, Djarot memimpin langsung pengesahan Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

"Kalau Pergub tidak ditandatangani itu dampaknya kepada seluruh kegiatan yang ada di APBD-P 2017. Jadi tak bisa dilaksanakan," ungkapnya.

Taufik menilai tidak adanya kesepakatan yang dimaksud Djarot itu sudah selesai sebelum adanya Paripurna pengesahan APBD Perubahan, pagi tadi. Dia berharap setelah disahkan, Djarot segera menandatangani Pergub agar kegiatan APBD Perubahan bisa dilaksanakan.

Sebab, kata Taufik, Setelah APBD Perubahan ditandatangani dan disahkan melalui rapat paripurna, masih ada langkah lain yang mesti ditunggu. Antara lain evaluasi Perda APBD-P 2017 oleh Kemendagri, lalu hasil evaluasi dikembalikan ke DPRD DKI.

Selanjutnya DPRD membahas lagi draft evaluasi APBD-P 2017 bersama dengan Pemprov DKI. Baru kemudian hasil pembahasan evaluasi itu kembali dibahas bersama Kemendagri. Terakhir barulah setelah pembahasan hasil evaluasi di Kemendagri bersama DPRD DKI dan Pemprov, Perda APBD-P itu dijalankan.

"Seharusnya tandatangani saja Pergub Pelaksanaan APBD-P 2017 dulu dan biarkan Kemendagri yang mengevaluasi," pungkasnya.

Sekretaris Dewan DKI Jakarta Yuliadi menuturkan, angka yang diajukan DPRD DKI Jakarta terkait penaikan tunjangan ialah sebesar Rp12,5 miliar untuk tiga bulan ke depan hingga tahun anggaran 2017 berakhir. Kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI ditetapkan sebesar tujuh kali, atau dalam tataran level tinggi berdasarkan PP nomor 18 Tahun 2017. Sebab, kemampuan anggaran DKI Jakarta tergolong tinggi.

Yuliadi menjelaskan komponen yang mengalami kenaikan di antaranya adalah tunjangan representasi, yakni tujuh kali dari gaji pokok gubernur sebesar Rp3 juta. Artinya, setiap anggota DPRD mendapat uang representasi sebesar Rp21 juta per bulan. Kedua, tunjangan reses yang ditetapkan tujuh kali dari uang representasi, yakni tujuh kali Rp3 juta. Artinya, setiap kali reses anggota DPRD mendapat uang sebesar Rp21 juta. Pada 2018 mendatang Yuliadi menyebut ada tiga kali masa reses dalam satu tahun.

"Kita kebutuhan itu jumlahnya Rp12,556 miliar. Itu hanya untuk akhir 2017 ini saja. Yang 2018 kan nanti," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6886 seconds (0.1#10.140)