Dua Pelaku Begal di JPO Jalan Rambutan Pondok Gede Dicokok
A
A
A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang lagi tersangka perampokan jalanan yang terjadi di Jalan Rambutan, Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi. Kedua tersangka masih di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, pelaku ditangkap pada 20 September kemarin di rumahnya masing-masing di kawasan Pondok Melati dan Pondok Gede.
"Dua pelaku inisial G dan I ditangkap tanpa pelawanan, keduanya juga masih berusia 14 dan 15 tahun," ujarnya. (Baca:Duel dengan Korban, Pelaku Begal Tewas Terjatuh di JPO Tol JORR)
Penangkapan pelaku bermula dari keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian di atas jembatan tersebut. Ketika itu, saksi memberikan keterangan terkait ciri-ciri dua pelaku yang melarikan diri.
Setelah dilakukan penyelidikam, akhirnya ditemukan identitas pelaku serta alamatnya. "Karena masih di bawah umur maka pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari Bapas dan KPAI," ujarnya.
Insiden perampokan yang menewaskan pelaku dan korbannya terjadi pada 19 September 2017. Korban Erfanto (23) bersama kekasihnya sedang nongkrong di jembatan di kawasan Jalan Rambutan.
Ketika itu, korban didatangi oleh tiga pelaku dengan menggunakan satu sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z. Pelaku Alex langsung turun dan mengacungkan clurit. "Pelaku langsung minta ponsel korban, dan dua pelaku lain ikutan mengancam," jelasnya.
Namun korban Erfanto melakukan perlawanan dan terjadi pergumulan sehingga korban dan salah satu pelaku terjatuh kepinggir tol. Setelah korban dan pelaku terjatuh dua pelaku lainnya I dan G langsung kabur dengan ponsel korban.
Kini kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur maka hukuman penjara dikurangi setengahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, pelaku ditangkap pada 20 September kemarin di rumahnya masing-masing di kawasan Pondok Melati dan Pondok Gede.
"Dua pelaku inisial G dan I ditangkap tanpa pelawanan, keduanya juga masih berusia 14 dan 15 tahun," ujarnya. (Baca:Duel dengan Korban, Pelaku Begal Tewas Terjatuh di JPO Tol JORR)
Penangkapan pelaku bermula dari keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian di atas jembatan tersebut. Ketika itu, saksi memberikan keterangan terkait ciri-ciri dua pelaku yang melarikan diri.
Setelah dilakukan penyelidikam, akhirnya ditemukan identitas pelaku serta alamatnya. "Karena masih di bawah umur maka pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari Bapas dan KPAI," ujarnya.
Insiden perampokan yang menewaskan pelaku dan korbannya terjadi pada 19 September 2017. Korban Erfanto (23) bersama kekasihnya sedang nongkrong di jembatan di kawasan Jalan Rambutan.
Ketika itu, korban didatangi oleh tiga pelaku dengan menggunakan satu sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z. Pelaku Alex langsung turun dan mengacungkan clurit. "Pelaku langsung minta ponsel korban, dan dua pelaku lain ikutan mengancam," jelasnya.
Namun korban Erfanto melakukan perlawanan dan terjadi pergumulan sehingga korban dan salah satu pelaku terjatuh kepinggir tol. Setelah korban dan pelaku terjatuh dua pelaku lainnya I dan G langsung kabur dengan ponsel korban.
Kini kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur maka hukuman penjara dikurangi setengahnya.
(thm)