Dirlantas: Syarat Memiliki Garasi Mobil Harusnya saat Urus IMB
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan persyaratan kepemilikan garasi mobil semestinya tidak pada saat pembelian mobil. Seharusnya persyaratan tersebut sudah ada saat membangun rumah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagaraa mengatakan, kepemilikan garasi harusnya bukan saat seseorang mengajukan untuk membeli kendaraan roda empat. Melainkan, saat proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kalau menurut saya, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah itu pada saat mendirikan bangunan dimulai dengan IMB," kata Halim kepada wartawan, Kamis (14/9/2017). Halim menuturkan, jika dirunut dalam analisa dampak lalu lintas (Amdal Lalin) Peraturan Pemerintah (PP) No 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Amdal dan serta manajemen kebutuhan lalu lintas, maka diperlukan memasukkan kepemilikan garasi pada saat pengajuan IMB.
Bahkan dalam Pasal 47 PP No 32/2011 dijelaskan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Amdal Lalin. "Dari situ ada aturan Amdal soal lalu lintas. Jangan sampai sudah mendirikan bangunan, baru ada dampak kemacetan. Itu harus ada rekomendasi soal Amdal Lalin," ucapnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagaraa mengatakan, kepemilikan garasi harusnya bukan saat seseorang mengajukan untuk membeli kendaraan roda empat. Melainkan, saat proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kalau menurut saya, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah itu pada saat mendirikan bangunan dimulai dengan IMB," kata Halim kepada wartawan, Kamis (14/9/2017). Halim menuturkan, jika dirunut dalam analisa dampak lalu lintas (Amdal Lalin) Peraturan Pemerintah (PP) No 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Amdal dan serta manajemen kebutuhan lalu lintas, maka diperlukan memasukkan kepemilikan garasi pada saat pengajuan IMB.
Bahkan dalam Pasal 47 PP No 32/2011 dijelaskan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Amdal Lalin. "Dari situ ada aturan Amdal soal lalu lintas. Jangan sampai sudah mendirikan bangunan, baru ada dampak kemacetan. Itu harus ada rekomendasi soal Amdal Lalin," ucapnya.
(whb)