Dirlantas: Keharusan Miliki Garasi Tidak Ada di UU dan Perkap
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin Polda Metro Jaya tidak menerbitkan STNK baru kendaraan roda 4 jika pemilik kendaraan tidak memiliki garasi. Tapi keinginan Djarot ini sepertinya sulit diwujudkan.
Polda Metro Jaya menegaskan, kewajiban memiliki garasi tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Begitu juga dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, hingga kini belum ada UU yang mengatur soal kewajiban pemilik mobil memilki garasi dalam pembuatan STNK. Persyaratan yang diatur oleh UU untuk pembuatan STNK adalah faktur, cek fisik, dan KTP. "Itun yang disyaratkan. Tapi untuk persyaratan parkir, itu diatur dalam Perda DKI," ujarnya, Rabu (13/9/2017).
Dia menegaskan, sampai saat ini belum ada pemberlakuan aturan itu. Bahkan pembicaraan terkait hal itu juga belum ada antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya. Dan lantaran wacana tersebut diusung oleh Gubernur DKI Jakarta maka peraturan kepemilikan garasi pribadi akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Oleh sebab itu, lanjut Halim, aparat berwajib tidak bisa melakukan tindakan hukum apabila ada masyarakat yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki garasi pribadi. Kalau pihaknya bertindak, penindakan tersebut akan bertentangan dengan Perkap Nomor 5/2012.
"Tentunya kami tidak akan berlakukan karena belum ada pembicaraan juga soal hal tersebut. Karena penjabaran dari perda juga harus dalam pergub. Oleh karena itu, saat ini belum bisa kami berlakukan," tutupnya. (Baca:DKI Usul Perpanjangan-Balik Nama STNK Wajib Disertai Keterangan Miliki Garasi)
Polda Metro Jaya menegaskan, kewajiban memiliki garasi tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Begitu juga dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, hingga kini belum ada UU yang mengatur soal kewajiban pemilik mobil memilki garasi dalam pembuatan STNK. Persyaratan yang diatur oleh UU untuk pembuatan STNK adalah faktur, cek fisik, dan KTP. "Itun yang disyaratkan. Tapi untuk persyaratan parkir, itu diatur dalam Perda DKI," ujarnya, Rabu (13/9/2017).
Dia menegaskan, sampai saat ini belum ada pemberlakuan aturan itu. Bahkan pembicaraan terkait hal itu juga belum ada antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya. Dan lantaran wacana tersebut diusung oleh Gubernur DKI Jakarta maka peraturan kepemilikan garasi pribadi akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Oleh sebab itu, lanjut Halim, aparat berwajib tidak bisa melakukan tindakan hukum apabila ada masyarakat yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki garasi pribadi. Kalau pihaknya bertindak, penindakan tersebut akan bertentangan dengan Perkap Nomor 5/2012.
"Tentunya kami tidak akan berlakukan karena belum ada pembicaraan juga soal hal tersebut. Karena penjabaran dari perda juga harus dalam pergub. Oleh karena itu, saat ini belum bisa kami berlakukan," tutupnya. (Baca:DKI Usul Perpanjangan-Balik Nama STNK Wajib Disertai Keterangan Miliki Garasi)
(thm)