Anda Terganggu Parkir Liar di Jakarta? Ini Cara Mudah Melaporkannya

Minggu, 07 Mei 2023 - 08:00 WIB
loading...
Anda Terganggu Parkir...
Petugas Dishub DKI Jakarta menggembok kendaraan yang parkir sembarang di bahu jalan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wilayah DKI Jakarta masih banyak pemilik mobil yang memarkir sembarangan di jalan umum dan mengganggu kenyamanan orang lain. Parkir liar tersebut kerap membuat kemacetan dan kesemrawutan yang banyak dikeluhkan warga.

Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan mobil yang parkir di pinggir jalan. Tapi penertiban itu dilakukan bila ada laporan masyarakat ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.



Bila melihat itu, masyarakat bisa melapor dan nantinya ditindak dengan derek pemerintah. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan parkir liar di wilayah DKI Jakarta:

1. Melapor kepada Pemprov DKI melalui platform Cepat Respon Masyarakat yang dapat diakses melalui kanal crm.jakarta.go.id.
2. Lapor melalui aplikasi JAKI
3. Melalui aplikasi SP4N-LAPOR
4. Lapor melalui akun social media resmi pemprov DKI. Yakni twitter: @DKIJakarta dan facebook: Pemprov DKI Jakarta
5. Menghubungi WhatsApp khusus aduan di nomor 08111272206 atau ke 08131111 1105

Ketika melapor, jangan lupa foto kendaraan yang melakukan parkir liar dan terlihat pelat nomornya, lokasi, serta deskripsi keterangan untuk dilaporkan.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihak pemprov akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara yang humanis, persuasif, dan tentunya tegas agar dapat memberikan efek jera pada pelaku parkir liar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)