DKI Usul Perpanjangan-Balik Nama STNK Wajib Disertai Keterangan Miliki Garasi

Selasa, 12 September 2017 - 23:01 WIB
DKI Usul Perpanjangan-Balik...
DKI Usul Perpanjangan-Balik Nama STNK Wajib Disertai Keterangan Miliki Garasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan perpanjangan, mutasi, balik nama dan penerbitan Surat Tanda Nomor kepolisian (STNK) mobil harus disertai surat keterangan kepemilikan garasi dari aparat kelurahan setempat.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjiatmoko mengatakan, kerja sama dengan Ditlantas dan Korlantas Mabes Polri perihal kepemilikan mobil tanpa garasi akan dibahas terlebih dahulu dalam forum lalu lintas yang diadakan setiap bulan. Pada September, rapat tersebut dilakukan pekan ini dan sedang menunggu kepastian jadwal Ditlantas.

"Sesuai Peraturan Daerah (Perda), penerbitan STNK atas rekomendasi lurah. Jadi selain turun kelapangan, lurah berhak mengeluarkan surat keterangan kepemilikan garasi," kata Sigit Widjiatmoko saat dihubungi Selasa (12/9/2017).

Sigit menjelaskan, masa sosialisasi yang dilakukan September ini, lurah akan didorong turun ke lapangan untuk mendata warganya yang memiliki mobil tapi tidak punya garasi. Nantinya, lurah mengedukasi dan membantu warga mencarikan lahan parkir yang tidak mengganggu orang lain dan tidak menyalahkan peruntukkan.

Namun, lanjut Sigit, apabila Oktober masih ada warga yang memiliki mobil tanpa garasi dan memarkirkannya di badan jalan hingga berakibat terganggunya aktivitas orang lain, pihaknya akan melakukan sanksi berupa penderekan. "Lurah akan melaporkannya, kami yang menindak," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sigit, pada saat perpanjangan, balik nama, mutasi ataupun kendaraan baru, pemilik kendaraan harus mendapatkan surat keterangan kepemilikan garasi dari pihak kelurahan. Sehingga, polisi akan menerbitkan STNK berdasarkan surat keterangan tersebut.

"Itu yang akan kami bahas sebelum penandatangan kerja sama dilakukan. Intinya kami melakukan pengendalian angka pertumbuhan kendaraan," pungkasnya.

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, upaya tersebut bukan berarti DKI membatasi warga dalam memiliki kendaraan, melainkan ingin warga yang memiliki mobil harus mempunyai garasi. Dia juga menilai kebijakan tersebut tidak merugikan perusahaan mobil.

Mantan Wali Kota Blitar itu menegaskan, parkir liar kendaraan merupakan laporan Qlue terbesar pertama. Untuk itu, pihaknya menerapkan bulan tertib trotoar dengan memperpanjang berikut penerapan sanksi tegas.

"Nah, solusi keduanya itu pemilik mobil harus punya garasi sesuai Perdanya. Makanya kami akan bekerja sama dengan polisi dalam penerbitan STNK. Surat keterangan lurah itu harus diketahui RT/RW setempat," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0847 seconds (0.1#10.140)