Tak Hanya Perda, E-Tilang Juga Butuh Kebenaran Data
A
A
A
JAKARTA - Tilang elektronik atau E-Tilang bukan hanya memerlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum. Registrasi dan identifikasi (regiden) serta tabel tilang menjadi dasar penerapan E-Tilang.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko. Menurutnya, penerapan E-Tilang itu kaitanya dengan penegakan hukum yang eksekusinya berada di kejaksaan dan pengadilan. Polisi, kata dia, hanyalah penyidik.
"Buat kebijakan itu sifatnya harus bisa dieksekusi. Bagaimana bisa dieksekusi kalau tabel tilang dan regidenya tidak ada," kata Sigit Widjiatmoko saat dihubungi kemarin.
Sigit menjelaskan, saat ini dirinya belum mengetahui berapa persentasi dan siapa yang bertugas verifikasi data kepemilikan kendaraan. Padahal, 2 objek tersebut merupakan dasar dalam menjalankan e-tilang dan jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Pricing (ERP).
Seperti misalnya pejabat negara yang mempunyai mobil di Jakarta tiba-tiba tidak terpilih kembali setelah masa jabatanya habis. Kemudian, pejabat tersebut pindah ke daerah asalnya. Namun, kendaraan tersebut belom dimutasi meskipun mutasi kendaraan adalah hal yang wajar.
"Nah harusnya dia tidak bisa memperpanjang kendaraan kalau belum dimutasi. Itu baru jadi tabel tilang. Faktor tekhnologi mudah, tapi peranti lunak seperti tabel tilang dan Regiden yang sulit," ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto menegaskan, kepastian data kepemilkan kendaraan memang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya E-Tilang dan ERP. Menurutnya, apabila kepemilikan data belum jelas, penerapan Elektronik tersebut tidak akan bisa berjalan.
Seperti dalam penerapan ERP yang sudah dilakukan sejak 2014. Kata leksmono, penerapan itu terganjal kepemilikan data antara polisi dan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD). Dimana, mantan Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) melihat BPRD belum mau membuka data, sedangkan polisi sudah mau membukanya.
"Nah harus diselesaikan dahulu masalah kepemiikan data kendaraan. Bagaimana kendaarn bekas yang sudah berpindah kepemilikan tapi tidak berganti nama. Apakah denda tilang dibebankan kepada pemilik kendaraan sebelumnya," tegasnya.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko. Menurutnya, penerapan E-Tilang itu kaitanya dengan penegakan hukum yang eksekusinya berada di kejaksaan dan pengadilan. Polisi, kata dia, hanyalah penyidik.
"Buat kebijakan itu sifatnya harus bisa dieksekusi. Bagaimana bisa dieksekusi kalau tabel tilang dan regidenya tidak ada," kata Sigit Widjiatmoko saat dihubungi kemarin.
Sigit menjelaskan, saat ini dirinya belum mengetahui berapa persentasi dan siapa yang bertugas verifikasi data kepemilikan kendaraan. Padahal, 2 objek tersebut merupakan dasar dalam menjalankan e-tilang dan jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Pricing (ERP).
Seperti misalnya pejabat negara yang mempunyai mobil di Jakarta tiba-tiba tidak terpilih kembali setelah masa jabatanya habis. Kemudian, pejabat tersebut pindah ke daerah asalnya. Namun, kendaraan tersebut belom dimutasi meskipun mutasi kendaraan adalah hal yang wajar.
"Nah harusnya dia tidak bisa memperpanjang kendaraan kalau belum dimutasi. Itu baru jadi tabel tilang. Faktor tekhnologi mudah, tapi peranti lunak seperti tabel tilang dan Regiden yang sulit," ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto menegaskan, kepastian data kepemilkan kendaraan memang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya E-Tilang dan ERP. Menurutnya, apabila kepemilikan data belum jelas, penerapan Elektronik tersebut tidak akan bisa berjalan.
Seperti dalam penerapan ERP yang sudah dilakukan sejak 2014. Kata leksmono, penerapan itu terganjal kepemilikan data antara polisi dan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD). Dimana, mantan Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) melihat BPRD belum mau membuka data, sedangkan polisi sudah mau membukanya.
"Nah harus diselesaikan dahulu masalah kepemiikan data kendaraan. Bagaimana kendaarn bekas yang sudah berpindah kepemilikan tapi tidak berganti nama. Apakah denda tilang dibebankan kepada pemilik kendaraan sebelumnya," tegasnya.
(mhd)