Pencabutan Moratorium Reklamasi Beri Kepastian Hukum
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah pusat mencabut moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta dinilai sudah tepat. Karena pencabutan moratorium memberikan kepastian hukum kepada para pengembang.
"Moratorium selama ini hanya merupakan keputusan politik. Jadi langkah pencabutan itu sudah layak dilakukan karena selama ini tidak memiliki dasar hukumnya," ujar pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin ketika dihubungi, Senin (11/9/2017).
Apalagi Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait izin proyek reklamasi Pulau G. Keputusan MA tersebut telah menjadi landasan hukum yang kuat serta menetap sehingga pemerintah harus mematuhinya.
"Ini kan artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau G sah, jadi serta-merta harus dilanjutkan kembali proyeknya," ujar Irman, yang juga berprofesi sebagai advokat.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah mencabut moratorium reklamasi pada Pulau C dan D yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pengembang tersebut dinilai telah memenuhi 11 syarat, di antaranya perbaikan amdal dan izin lingkungan, yang ditetapkan oleh KLH untuk melanjutkan reklamasinya.
Sementara itu, moratorium pembangunan Pulau G dijanjikan pemerintah akan segera dicabut dalam dua minggu ke depan. Saat ini PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana syarat dari KLH.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, reklamasi Teluk Jakarta harus dilanjutkan untuk mendorong perekonomian Jakarta. “Di negara manapun selalu ada reklamasi. Jika ini dihentikan ya gimana dong. Pemerintah akan melanjutkan reklamasi teluk Jakarta,” tegasnya dalam berbagai kesempatan.
Djarot menuturkan, keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan sejumlah LSM terkait pembangunan Pulau G semakin memperkuat langkah pemerintah melanjutkan proyek ini. “Keputusan MA sudah inkracht dan ini menjadi dasar pencabutan moratorium pulau G,” katanya.
"Moratorium selama ini hanya merupakan keputusan politik. Jadi langkah pencabutan itu sudah layak dilakukan karena selama ini tidak memiliki dasar hukumnya," ujar pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin ketika dihubungi, Senin (11/9/2017).
Apalagi Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait izin proyek reklamasi Pulau G. Keputusan MA tersebut telah menjadi landasan hukum yang kuat serta menetap sehingga pemerintah harus mematuhinya.
"Ini kan artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau G sah, jadi serta-merta harus dilanjutkan kembali proyeknya," ujar Irman, yang juga berprofesi sebagai advokat.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah mencabut moratorium reklamasi pada Pulau C dan D yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pengembang tersebut dinilai telah memenuhi 11 syarat, di antaranya perbaikan amdal dan izin lingkungan, yang ditetapkan oleh KLH untuk melanjutkan reklamasinya.
Sementara itu, moratorium pembangunan Pulau G dijanjikan pemerintah akan segera dicabut dalam dua minggu ke depan. Saat ini PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana syarat dari KLH.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, reklamasi Teluk Jakarta harus dilanjutkan untuk mendorong perekonomian Jakarta. “Di negara manapun selalu ada reklamasi. Jika ini dihentikan ya gimana dong. Pemerintah akan melanjutkan reklamasi teluk Jakarta,” tegasnya dalam berbagai kesempatan.
Djarot menuturkan, keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan sejumlah LSM terkait pembangunan Pulau G semakin memperkuat langkah pemerintah melanjutkan proyek ini. “Keputusan MA sudah inkracht dan ini menjadi dasar pencabutan moratorium pulau G,” katanya.
(whb)