Sosialisasi Perda Kepemilikan Garasi Mobil Sempat Mandek
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggalakan sosialisasi Perda No 5/2014 tentang Transportasi khususnya Pasal 140 berisi tentang kepemilikan garasi bagi warga yang mempunyai kendaraan roda empat.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, sosialisasi Perda tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu."Sebenarnya tahun lalu sudah dilakukan tapi mandek. Makanya sekarang ada BTT, saya minta sama Pak Andri (Kadishub DKI) untuk sosialisasi," kata Djarot di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Djarot melanjutkan, setelah diadakan sosialisasi aturan tersebut bisa segera digunakan untuk bertindak."Bulan depan (Oktober) sudah mulai ada penindakan," tegasnya.
Bentuk penindakannya, anggota Dishub tak segan-segan menderek mobil yang terparkir di jalan permukiman."Gampang, ditarik. Mobilnya ditarik kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di Dishub kita kandangin, gampang kan," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, sosialisasi Perda tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu."Sebenarnya tahun lalu sudah dilakukan tapi mandek. Makanya sekarang ada BTT, saya minta sama Pak Andri (Kadishub DKI) untuk sosialisasi," kata Djarot di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Djarot melanjutkan, setelah diadakan sosialisasi aturan tersebut bisa segera digunakan untuk bertindak."Bulan depan (Oktober) sudah mulai ada penindakan," tegasnya.
Bentuk penindakannya, anggota Dishub tak segan-segan menderek mobil yang terparkir di jalan permukiman."Gampang, ditarik. Mobilnya ditarik kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di Dishub kita kandangin, gampang kan," ucapnya.
(whb)