Todongkan Senpi ke Anggota Polisi, Dedi Tewas Didor
A
A
A
JAKARTA - Seorang pencuri kendaraan bermotor bernama Dedi Setiawan tewas ditembus timah panas polisi usai mencuri di Jalan Sunter, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017) dini hari.
Kejadian tersebut berawal saat anggota unit Ranmor Polres Jakarta Pusat tengah berpatroli dan mencoba memberhentikan dua pengendara sepeda motor yang mencurigakan.
Anggota sempat menanyakan kepada keduanya, bukannya berhenti sepeda motor yang ditumpangi Dedi dan Fauzi justru tancap gas. Bahkan, Dedi nekat menodongkan senjata api ke arah petugas.
Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa melepaskan timah panas ke arah Dedi.
Peluru yang menembus punggung sebelah kanan Dedi itu membuat penjahat spesialis ranmor tewas di tempat. Sementara rekannya Fauzi sekarat.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyatakan, dalam beraksi pelaku kerap menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi. Para pelaku juga tidak butuh waktu lama untuk mencuri sepeda motor.
"Dengan kunci Leter T pelaku hanya butuh waktu 20 detik untuk memetik (mencuri) sepeda motor korban," kata Suyudi di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Suyudi menambahkan, pihaknya menduga pelaku sudah ratusan kali beraksi. Adapun barang bukti yang disita, adalah 2 unit telepon seluler, sebuah sepeda motor B 4424 BMW satu set kunci leter T dan sebuah senpi jenis Revolver.
Sementara itu Fauzi yang masih sekarat, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api tanpa hak dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk itu, korban yang merasa kehilangan sepeda motor di kawasan Jakarta Pusat silakan melapor ke Polres Jakpus agar kita telusuri," katanya.
Kejadian tersebut berawal saat anggota unit Ranmor Polres Jakarta Pusat tengah berpatroli dan mencoba memberhentikan dua pengendara sepeda motor yang mencurigakan.
Anggota sempat menanyakan kepada keduanya, bukannya berhenti sepeda motor yang ditumpangi Dedi dan Fauzi justru tancap gas. Bahkan, Dedi nekat menodongkan senjata api ke arah petugas.
Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa melepaskan timah panas ke arah Dedi.
Peluru yang menembus punggung sebelah kanan Dedi itu membuat penjahat spesialis ranmor tewas di tempat. Sementara rekannya Fauzi sekarat.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyatakan, dalam beraksi pelaku kerap menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi. Para pelaku juga tidak butuh waktu lama untuk mencuri sepeda motor.
"Dengan kunci Leter T pelaku hanya butuh waktu 20 detik untuk memetik (mencuri) sepeda motor korban," kata Suyudi di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Suyudi menambahkan, pihaknya menduga pelaku sudah ratusan kali beraksi. Adapun barang bukti yang disita, adalah 2 unit telepon seluler, sebuah sepeda motor B 4424 BMW satu set kunci leter T dan sebuah senpi jenis Revolver.
Sementara itu Fauzi yang masih sekarat, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api tanpa hak dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk itu, korban yang merasa kehilangan sepeda motor di kawasan Jakarta Pusat silakan melapor ke Polres Jakpus agar kita telusuri," katanya.
(mhd)