Biaya Sekolah Dikeluhkan, Disdik Bekasi Akan Kirim Surat ke Pemprov Jabar

Selasa, 08 Agustus 2017 - 19:01 WIB
Biaya Sekolah Dikeluhkan,...
Biaya Sekolah Dikeluhkan, Disdik Bekasi Akan Kirim Surat ke Pemprov Jabar
A A A
BEKASI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan mengirimkan surat ke Pemprov Jawa Barat terkait banyaknya keluhan masyarakat karena mahalnya biaya pendidikan tingkat SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi mengatakan, sebetulnya dalam Permendikbud No 75/2016 rapat program antara komite sekolah dan pihak sekolah itu diperbolehkan adanya iuran. Biasanya, sekolah akan memberikan rencana program kegiatan dan menyodorkan pada komite untuk menyepakati kegiatan.

Setelah kegiatan disepakati, sekolah boleh meminta iuran dari komite dengan catatan besaran iuran harus sesuai kesepakatan bersama. Melihat kondisi seperti ini, harusnya orang tua siswa mulai angkat bicara, sekolah pun harus terlebih dahulu melihat kesanggupan iuran dari komite sekolah baru membuat program kegiatan.

”Harusnya orang tua dibicarakan keluhannya,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/8/2017). Sebab, saat ini sekolah SMA dan SMK hanya mengandalkan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat sebesar Rp1,4 juta tiap siswa dalam satu tahun.

”Seharusnya tak ada keluhan soal biaya pendidikan ini karena wewenangnya di provinsi,” tegasnya. Ali menjelaskan, meski demikian pihaknya akan tetap memfasilitasi keluhan orang tua siswa SMA dan SMK.

Bahkan, Disdik Bekasi akan menyampaikannya melalui surat ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.”Tetap akan kami fasilitasi, agar aduan tersebut cepat diakomodir pihak provinsi,” imbuhnya.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMK, I Made Supriyatna menuturkan, dikutipnya biaya SPP pada orang tua siswa belum serentak di tiap sekolah SMK dan SMA di Kota Bekasi. Namun, pengutipan ini berdasarkan kesepakatan antar pihak sekolah dan komite orang tua siswa.

“Sekolah kami (SMK Negeri 1) bahkan baru minggu ini mau dirapatkan, namun beberapa sekolah ada yang sudah,” katanya. Iuran ini, bukan diambil paksa tanpa landasan payung hukum. Sebab, sekolah pun mengacu pada surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jabar yang diterbitkan pada 12 Juli 2017.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa dana sumber pembiayaan satuan pendidikan menengah dapat bersumber selain darui pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.”Iuran itu hanya diperbolehkan Rp250.000 dan tidak boleh melebihi kesepakatan,” tukasnya.( Baca: Wali Kota Bekasi: Sejak Dikelola Pemprov Jabar Biaya SMA Negeri Mahal )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)